Suara.com - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin menyebut kalau Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat justru tidak menjawab persoalan apapun untuk masalah pelanggaran HAM.
Dalam perpres tersebut kata Amiruddin, ada pengubahan dasar hukum untuk penanganan kasus pelanggaran HAM berat.
Amiruddin menyinggung soal pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non yudisial. Unit kerja tersebut menindaklanjuti penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.
"Pertanyaannya bagaimana caranya unit itu mengambil alih seperti itu?," kata Amiruddin dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Polisi Mau Diberikan Hal Baik, Komnas HAM: Media Dikendalikan Kode Etik
Amiruddin sontak menanyakan hal tersebut karena menurut hasil penyelidikan dari Komnas HAM itu masalah pelanggaran HAM berat harus diselesaikan secara pidana. Tetapi pada perpres sudah dijelaskan kalau unit kerja itu bakal melakukan penyelesaian masalah melalui mekanisme non yudisial.
"Makanya saya katakan bahwa Perpres itu bukannya mau menyelesaikan soal tapi ini tidak menjawab soal," ungkapnya.
Terlebih, ia menuturkan kalau pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan perpres.
"Jadi hal-hal mengenai perpres tidak ada tanggung jawab Komnas HAM."
Baca Juga: ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik