Suara.com - Perpres Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masih Digodok, Amiruddin: Jangan Anggap Seperti Fakir Miskin
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menghormati langkah pemerintah membuat peraturan presiden (perpres) untuk memenuhi hak korban pelanggaran HAM berat.
Tetapi Komnas HAM mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak memaknai pemenuhan hak korban itu serupa dengan memberikan sumbangan terhadap fakir miskin.
Perpres yang dimaksud ialah tentang Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat. Perpres tersebut sudah sampai di meja Sekretaris Negara (Setneg).
Baca Juga: ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik
"Memenuhi hak korban bukan seperti bagi-bagi sembako atau ngasih-ngasih sedekah, tapi dia betul-betul dirancang, disusun dengan dasar hukum yang kuat memenuhi kaidah-kaidah HAM yang berlaku," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (8/4/2021).
Menurutnya publik bakal paham apa yang menjadikan dasar pemerintah mesti memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Ia membantah kalau para korban tersebut seolah meminta belas kasihan.
Ia menyebut para korban meminta adanya tanggung jawab pemerintah yang benar-benar diproses.
"Bagaimana proses penanggungjawab dan proses bertanggung jawab itu dipenuhi sebagai apa? Sebagai korban HAM bukan fakir miskin," ungkapnya.
"Kalau cara berpikirnya itu melihatnya dengan fakir miskin kita punya mekanisme lain enggak usah bentuk tim presiden."
Baca Juga: Kapolri Tidak Bisa Atur Media