"Cuma dia mengatakan kosongkan rumah ada SPnya, SP1 sampai SP 3 tapi kami tidak indahkan kami tetap bertahan. Jadi anak-anak anak terganggu psikologisnya ada yang nggak mau pergi ke sekolah rumah kita dijaga. Itu selama sebulan," katanya.
Untuk diketahui, bahwa warga Bara-Baraya sebanyak 39 KK digugat dalam perkara ini oleh Nurdin Nombong bekerjasama dengan Pangdam XIV Hasanuddin Makassar. Pada pokoknya gugatan tersebut meminta warga Bara-Baraya untuk mengosongkan lahan seluas ±3.517 M²
dan 960 M².
Sementara lahan tersebut sudah dikuasai oleh warga selama sekitar 50 tahun sebagai kawasan permukiman berdasarkan akta jual beli yang sah dibuat oleh pejabat yang berwenang. Saat ini perkara dimaksud sudah pada tahap pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.