"Mereka mengeluarkan surat perintah, isinya sama untuk kami meninggalkan rumah karena bagian dari asrama, sebagai bagian dari tanah okupasi yang mereka katanya sewa dari pemiliknya," kata dia.
Warga pun kemudian tidak terima dan perkara berlanjut di persidangan PN Makassar.
"Kemudian mengajukan perkara ini ke pengadilan negeri dan yang terjadi adalah bahwa kami dimenangkan pada saat itu. Lalu kemudian mereka (penggugat) naik banding. Di Pengadilan Tinggi juga kami dimenangkan. Lalu mereka kembali ke pengadilan negeri mereka lanjut kasasi ketika itu," ucap dia.
Sementara itu Koordinator Perwakilan Warga Bara Baraya M Nur mengatakan bahwa warga diminta untuk mengosonkan lahan dan akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 35 juta.
Namun warga tegas menolak bahwa mereka tak akan menjual tanah milik orangtuanya yang sudah ia tempati 50 tahun.
Nur menegaskan bahwa mereka memiliki bukti yakni IMB, akte jual beli yang diterbitkan oleh PPAT setempat.
"Selama tiga kali kami diminta untuk mengosongkan lahan dan ganti rugi sebesar Rp 35 juta. Kami tidak akan jual dan pergi, karena kami punya surat resmi dan nggak ada hak TNI untuk urusan kami. Kami digugat oleh tuan tanah yang nggak tau dari mana asalnya dengan sertifikat 2016. Sedangkan kami sudah tinggal 50 tahun membayar pajak punya IMB punya akte jual beli yang diterbitkan oleh PPAT setempat," tutur Nur.
Bahkan ia heran penggugat yakni Nurdin Nombong tak pernah hadir dalam persidangan.
"Ini nggak pernah datang tanpa alasan tertentu dan ini umurnya 100 taun katanya si kuasa hukum. Tetapi di dalam sidang mediasi tak pernah dihadirkan. harusnya ada alasan misalnya sakit dll. Si penggugat sudah tidak beretikat baik kita mau lawan orang mati atau yang masih hidup," katanya.
Baca Juga: Setneg Unggah Pernikahan Putrinya, Krisdayanti Malah Puji Atta Halilintar
Lebih lanjut Nur menyebut bahwa tidak ada intimidasi namun pemberian surat perintah selama tiga kali untuk mengosongkan lahan pada tahun 2017.