Minta Kepastian Hukum Kasus Sengketa Lahan, Warga Bara Baraya Sambangi MA

Kamis, 08 April 2021 | 23:05 WIB
Minta Kepastian Hukum Kasus Sengketa Lahan, Warga Bara Baraya Sambangi MA
Perwakilan warga Bara-baraya, Makassar, melaporkan dugaan mafia peradilan dan pelanggaran teknis yudisial, hukum acara, maladministrasi, dan pelayanan publik ke gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (8/4/2021). (Suara.com/Ummi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perwakilan warga Bara-baraya, Makassar, melaporkan dugaan mafia peradilan dan pelanggaran teknis yudisial, hukum acara, maladministrasi, dan pelayanan publik ke gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Hal ini berkaitan dengan perkara persidangan warga Bara-Baraya Vs Pangdam XIV Hasanuddin Makassar dan Nurdin Nombong kepada Ketua Mahkamah Agung.

Perkara persidangan tersebut merupakan sengketa lahan Jalan Abubakar Lambogo, Kampung Bara-Baraya yang diklaim oleh Kodam XIV Hasanuddin (dahulu Kodam VII Wirabuana).

"Hari ini kami sudah memasukkan laporan pengaduan dugaan pelanggaran teknis yudisial hukum acara alat administrasi dan pelayanan publik ke ketua Mahkamah Agung," uja Heri salah satu warga Bara-Baraya di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Setneg Unggah Pernikahan Putrinya, Krisdayanti Malah Puji Atta Halilintar

Selain itu, warga Bara-baraya juga akan menyerahkan laporan dugaan tersebut kepada Badan Pengawas MA pada esok hari.

Ia berharap MA menindaklanjuti laporan dugaan mafia peradilan dan pelanggaran teknis yudisial, hukum acara, maladministrasi dan pelayanan publik dalam perkara persidangan warga Bara-Baraya Vs Pangdam XIV Hasanuddin Makassar dan Nurdin Nombong.

"Kami akan memasukkan surat kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung. Kami menuntut agar laporan kami itu ditindaklanjuti materi pokok pengaduannya," ucap dia.

Warga kata Heri, juga meminta agar persidangan berimbang. Karena itu kedatangannya ke MA untuk meminta kepastian proses perkara yang sedang berlangsung di tingkat kasasi.

"Kami meminta persidangan yang berimbang, kami juga minta kepastian terkait proses perkara bara-bara yang sedang berlangsung di tingkat kasasi. Karena hal tersebut berdampak pada keresahan masyarakat di mana terdapat oknum-oknum militer yang memberitakan bahwa warga Bara-Baraya yang sudah pada tingkat kasasi akan segera digusur digusur," tutur Heri.

Baca Juga: MA Diharapkan Menguatkan Putusan Hukuman Seumur Hidup Koruptor Jiwasraya

Warga kata Heri, juga menuntut transparansi dan kepastian hukum tentang proses perkara yang sedang berada di kasasi.

"Warga berharap agar hakim menjaga integritas dan jangan mau diintervensi. Sarga berharap keputusan-keputusan yang yang objektif dan adil dalam perkara Bara Baraya.

Ketua RT Bara-Baraya Andarias menambahkan, kedatangan mereka sekaligus ingin meminta kepastian hukum MA terkait dugaan mafia peradilan dan pelanggaran teknis yudisial hukum acara, maladministrasi dan pelayanan publik dalam perkara persidangan warga Bara-Baraya Vs Pangdam XIV Hasanuddin Makassar dan Nurdin Nombong.

"Kami ingin mendapatkan kejelasan mengenai perkara ini," kata Andarias.

Kronologis Perkara

Andarias mengungkapkan kasus sengketa tanah bermula pada akhir tahun 2016 silam.

Andarias menyebut lahan di Jalan Abubakar Lambogo diokupasi Asrama TNI-AD.

Padahal lahan warga bukanlah wilayah asrama TNI. Sejak orangtuanya tinggal, pihak Kodam XIV Hasanuddin ketika itu tak pernah menyatakan lahan rumahnya milik TNI.

"Sejak orang tua kami tinggal di situ, tidak ada satu pihak pun termasuk TNI dalam hal ini Kodam XIV Hasanuddin yang mengatakan bahwa lahan kami bagian dari tanah yang mereka sewa atau bagian dari tanah okupasi TNI," ucap dia.

Para warga pun diminta untuk mengosongkan rumah sejak akhir Desember 2016 hingga pada tanggal 20 Februari 2017 dan kemudian bergulir sejak 21 Agustus 2017.

Pangdam kata Andarias, kembali mengeluarkan surat perintah untuk mengosongkan rumah yang dianggap mereka merupakan tanah okupasi TNI yang disewa dari pemiliknya.

"Mereka mengeluarkan surat perintah, isinya sama untuk kami meninggalkan rumah karena bagian dari asrama, sebagai bagian dari tanah okupasi yang mereka katanya sewa dari pemiliknya," kata dia.

Warga pun kemudian tidak terima dan perkara berlanjut di persidangan PN Makassar.

"Kemudian mengajukan perkara ini ke pengadilan negeri dan yang terjadi adalah bahwa kami dimenangkan pada saat itu. Lalu kemudian mereka (penggugat) naik banding. Di Pengadilan Tinggi juga kami dimenangkan. Lalu mereka kembali ke pengadilan negeri mereka lanjut kasasi ketika itu," ucap dia.

Sementara itu Koordinator Perwakilan Warga Bara Baraya M Nur mengatakan bahwa warga diminta untuk mengosonkan lahan dan akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 35 juta.

Namun warga tegas menolak bahwa mereka tak akan menjual tanah milik orangtuanya yang sudah ia tempati 50 tahun.

Nur menegaskan bahwa mereka memiliki bukti yakni IMB, akte jual beli yang diterbitkan oleh PPAT setempat.

"Selama tiga kali kami diminta untuk mengosongkan lahan dan ganti rugi sebesar Rp 35 juta. Kami tidak akan jual dan pergi, karena kami punya surat resmi dan nggak ada hak TNI untuk urusan kami. Kami digugat oleh tuan tanah yang nggak tau dari mana asalnya dengan sertifikat 2016. Sedangkan kami sudah tinggal 50 tahun membayar pajak punya IMB punya akte jual beli yang diterbitkan oleh PPAT setempat," tutur Nur.

Bahkan ia heran penggugat yakni Nurdin Nombong tak pernah hadir dalam persidangan.

"Ini nggak pernah datang tanpa alasan tertentu dan ini umurnya 100 taun katanya si kuasa hukum. Tetapi di dalam sidang mediasi tak pernah dihadirkan. harusnya ada alasan misalnya sakit dll. Si penggugat sudah tidak beretikat baik kita mau lawan orang mati atau yang masih hidup," katanya.

Lebih lanjut Nur menyebut bahwa tidak ada intimidasi namun pemberian surat perintah selama tiga kali untuk mengosongkan lahan pada tahun 2017.

"Cuma dia mengatakan kosongkan rumah ada SPnya, SP1 sampai SP 3 tapi kami tidak indahkan kami tetap bertahan. Jadi anak-anak anak terganggu psikologisnya ada yang nggak mau pergi ke sekolah rumah kita dijaga. Itu selama sebulan," katanya.

Untuk diketahui, bahwa warga Bara-Baraya sebanyak 39 KK digugat dalam perkara ini oleh Nurdin Nombong bekerjasama dengan Pangdam XIV Hasanuddin Makassar. Pada pokoknya gugatan tersebut meminta warga Bara-Baraya untuk mengosongkan lahan seluas ±3.517 M²
dan 960 M².

Sementara lahan tersebut sudah dikuasai oleh warga selama sekitar 50 tahun sebagai kawasan permukiman berdasarkan akta jual beli yang sah dibuat oleh pejabat yang berwenang. Saat ini perkara dimaksud sudah pada tahap pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI