Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melimpahkan berkas perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dengan demikian, Edhy Prabowo segera disidangkan dalam kasus penerimaan suap izin ekspor benih Lobster tahun 2020.
Selain Edhy, lima terdakwa lainnya juga akan disidangkan. Mereka yakni Ainul Faqih, Safri, Andreau Misanta Pribadi, Siswadhi Pranoto Loe, dan Amiril Mukminin.
"Kamis (8/4/2021) JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Edhy Prabowo, Ainul Faqih, Safri, Andreau Misanta Pribadi, Siswadhi Pranoto Loe, Amiril Mukminin, ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Belajar dari Pegawai Pencuri Emas, KPK Diminta Tidak Hanya Tajam ke Bawah
Lebih lanjut, kata Ali, untuk masa penahanan terdakwa Edhy dan kawan-kawan akan menjadi kewenangan PN Tipikor Jakarta Pusat.
Menurut Ali, jaksa KPK tinggal menunggu ketetapan majelis hakim untuk sidang perdana para terdakwa dengan pembacaan surat dakwaan.
"JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ungkap Ali.
Edhy Prabowo Cs didakwa memakai pasal berlapis. Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/ 2001.
Mereka juga didakwa memakai Pasal 12 UU No 20/2001. Selain itu, Edy Prabowo Cs didakwa melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory: Sudah Saya Serahkan Semuanya