Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) benar-benar tak memberi ruang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Bahkan, tidak hanya transportasi, kendaraan pribadi pun dilarang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, terdapat beberapa kendaraan yang dilarang beroperasi selama masa larangan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Adapun, kendaraan tersebut diantaranya, kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
"Kemudian, kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," ujar Budi saat konferensi pers secara virtual, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Ini Kriteria Warga yang Boleh Melakukan Perjalanan di Masa Larangan Mudik
Namun begitu, tutur Budi, beberapa kendaran dikecualikan dalam larangan tersebut. Artinya, beberapa kendaraan tetap boleh melakukan perjalanan selama masa larangan mudik.
Adapun kendaraan yang dikecualikan yaitu, kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI. Lalu kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI dan juga Polri.
Selanjutnya, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah. Dan, mobil barang yang tidak membawa penumpang.
"Jadi khusus mobil barang yang membawa barang saja, bukan untuk membawa penumpang. Seperti kasus yang tahun lalu, banyak mobil barang yang digunakan untuk membawa penumpang, itu tidak boleh," ucap Budi
Setelah itu, terdapat kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil dan anggota keluarga intinya juga akan mendampingi.
Baca Juga: Larangan Mudik, Semua Transportasi Umum Tak Boleh Beroperasi 6-17 Mei
Dan, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri.
"Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas dia.