Ini Kriteria Warga yang Boleh Melakukan Perjalanan di Masa Larangan Mudik

Kamis, 08 April 2021 | 19:18 WIB
Ini Kriteria Warga yang Boleh Melakukan Perjalanan di Masa Larangan Mudik
Ilustrasi mudik. Pada tahun ini, pemerintah kembali melarang warganya mudik selama masa lebaran. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Menurut Adita, peraturan tersebut juga memuat pengecualian pelarangan mudik bagi masyarakat. Selain itu, terdapat juga sanksi yang dikenakan bagi masyarakat yang nekat untuk mudik.

"Adapun ketentuan moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan sanksi. Dan diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI