Suara.com - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan publik karena terbukti menggondol barang bukti 1,9 kg emas.
Meski mengapresiasi langkah KPK, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tetap mengingatkan kepada Dewan Pengawas KPK untuk tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Adanya pegawai KPK nyolong emas batangan milik barang sitaan koruptor mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo itu dianggap Boyamin sebagai langkah awal Dewas KPK mulai bertindak tegas dan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran etik pada tubuh lembaga.
"Jadi jangan sampai Dewan Pengawas nanti juga akan berlaku tajam ke bawah tumpul ke atas," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Wafat, Dewas KPK Bersurat ke Jokowi Cari Pengganti Artidjo Alkostar
Maksud Boyamin ialah merujuk kepada penegakan hukum yang juga berlaku terhadap pimpinan KPK. Ia masih ingat dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri saat menggunakan helikopter mewah.
Saat itu, Dewas KPK menghukum Firli dengan teguran tertulis supaya tidak mengulangi perbuatannya.
Boyamin mengaku masih memendam kekecewaan karena Dewas KPK hanya memberikan sanksi ringan terhadap Firli yang dianggap melanggar kode etik.
"Nah, dengan tegas ini mudah-mudahan nanti jika pelanggaran itu juga dilakukan unsur pimpinan juga setegas kepada yang kepada level pegawai rendahan begini," ujarnya.
Dipecat
Baca Juga: Pegawai KPK Nyolong Barbuk Emas 1,9 Kg, MAKI Sarankan Ada Evaluasi Berkala
Sebelumnya, Dewas KPK memberhentikan secara tidak hormat pegawai lembaga antirasuah berinsial IGA yang bertugas di Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan atau Labuksi KPK.
Pegawai berinisial IGA diketahui telah mengambil sejumlah barang sitaan milik koruptor berupa emas batangan mencapai 1.900 gram yang disimpan di Direktorat Labuksi KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan mengaku selama kurang lebih dua minggu terakhir melakukan proses sidang etik terhadap pegawai berinisial IGA.
"Benar, bahwa di dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak secara virtual di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Adapun hasil putusan sidang etik, pegawai berinisial IGA dipecat atau diberhentikan secara tidak terhormat.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.
Menurut Tumpak, barang bukti emas yang dicuri oleh pegawai berinisial IGA cukup banyak.
"Barbuk itu jumlahnya cukup banyak ada empat kalau ditotal semua bentuknya emas batangan jumlahnya 1.900 gram, jadi kurang 100 gram 2 kilo," ungkap Tumpak.