Suara.com - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Permenhub tersebut mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Kamis (8/4/2021).
Menurut Adita, peraturan tersebut juga memuat pengecualian pelarangan mudik bagi masyarakat. Selain itu, terdapat juga sanksi yang dikenakan bagi masyarakat yang nekat untuk mudik.
"Adapun ketentuan moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan sanksi. Dan diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi," ujar dia.
Baca Juga: Larangan Mudik, 3 Terminal Ditutup, Riza: Kurangi Mobilitas saat Lebaran
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan alasan pemerintah melarang mudik untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19. Pasalnya, selama libur panjang dan mudik kasus Covid-19 di Indonesia selalu mengalami kenaikan signifikan.
"Kami lihat Idul Fitri tahun lalu dengan penyekatan ketat, terjadi kenaikan kasus harian 93 persen. Kemudian libur Agustus bahkan lebih meningkat lagi 119 persen, libur Oktober 95 persen, Natal dan Tahun Baru 78 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/4/2021).