Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat tetap menaati protokol kesehatan secara disiplin karena terjadi peningkatan jumlah kabupaten dan kota yang masuk kategori zona merah.
Situs Satgas Covid-19 menyebutkan, per 7 April 2021, zona merah menjadi 10 kabupaten dan kota atau 1.95 persen, padahal pekan sebelumnya hanya lima kabupaten dan kota.
Daerah zona merah, meliputi Nusa Tenggara Barat (Kota Mataram), Kepulauan Bangka Belitung (Belitung), Kalimantan Tengah (Barito Timur, Kota Palangkaraya, Kapuas), Kalimantan Selatan (Tanah Laut), Banten (Kota Tangerang Selatan), Bali (Badung, Gianyar, Buleleng).
"Hal ini bentuk alarm bagi kita untuk mawas diri meskipun di minggu lalu trennya mengalami penurunan," kata juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Satgas Covid Terbitkan Aturan Larangan Mudik, DLK Wajib Bawa SIKM
Sedangkan jumlah kabupaten dan kota yang masuk zona oranye mengalami penurunan, dari 301 menjadi 289 kabupaten dan kota atau 56,23 persen.
Sebaliknya, zona kuning naik menjadi 207 kabupaten dan kota. Zona hijau tujuh kabupaten dan kota serta tidak terdampak satu kabupaten dan kota.
Wiku meminta masuyarakat selalu menaati 5M: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas agar pandemi terkendali.
"Zonasi yang tadinya sudah cukup berkemabng ke arah yang lebih baik dapat kembali memburuk apabila tidak dijaga dengan baik oleh karena itu sangat penting bagi masyarakat, pemerintah dan satgas daerah untuk menjaga zonasi terus membaik," kata dia.
Baca Juga: Akhir Cerita Tiga Mahasiswi Keliling Kota Layani Puluhan Pria Hidung Belang