Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pengelola apartemen menjaga tata tertib agar tempat mereka tidak dijadikan lokasi prostitusi. Hal ini disampaikan Riza setelah kasus perdagangan anak untuk prostitusi terungkap.
"Saya kira perlu kita pertimbangkan, pengelola yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, saya kira perlu kita pertimbangkan untuk berikan sanksi," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Riza menekankan, peran serta masyarakat untuk mencegah prostitusi amat dibutuhkan.
"Pengelola apartemen tidak sekedar mencari keuntungan dari pengelolaan, sewa, jual beli apartemen. Tapi juga memastikan lingkungannya, apartemennya aman dan jauh dari praktek prostitusi," katanya.
Baca Juga: Dijadikan PSK di Jakarta, Pria Pengangguran Jual Siswi SD Lewat MiChat
"Kami sudah sampaikan berkali-kali, kita punya tanggung jawab yang sama ubtuk menjaga anak-anak kita, termasuk di apartemen. Jangan sampai menjadi korban prostitusi."
Dijual ke pria hidung belang
Melalui aplikasi MiChat, DF (27) menjual seorang anak perempuan berusia 11 tahun ke pria hidung belang. Bisnis perdagangan anak yang dilakukan DF kini telah diungkap polisi Jakarta Utara dan dia ditangkap saat berada di Apartemen Gading Nias.
Di akun MiChat, DF memanipulasi usia korban menjadi 16 tahun. Disebutkan pula, korban bisa melayani pria hidung belang di Kelapa Gading (Jakarta Utara).
DF memasang tarif untuk mendapatkan layanan korban senilai Rp450 ribu. Dari hasil transaksi, korban akan mendapat upah Rp300 ribu.
Baca Juga: Anak Kelas 5 SD Dijual ke Pria Hidung Belang Via MiChat, Bagaimana Modusnya
Bagaimana perkenalan mereka?
DF bukanlah warga Jakarta. Dia mengenal korban yang masih duduk di bangku kelas 5 SD lewat perantara teman.
DF mengiming-imingi korban dengan pekerjaan dan penghasilan yang bagus kalau mau pergi ke Jakarta.
"Seperti yang tadi dikatakan, muncikari ini pintar mengambil kesempatan. Dari mulut ke mulut, dari temen ke temen, tanpa ada hubungan keluarga. Kemudian dengan tipu dayanya, bujuk rayunya, akhirnya korban mau datang ke Jakarta, ditemenin sama si saksi Y tadi," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Kelapa Gading AKP Muhammad Fajar, Rabu (7/4/2021).
Korban pun kena bujuk rayu DF. Dia datang ke Jakarta bersama Y, seorang saksi.
"Ya dengan berbagai caralah. Motif ekonomilah, dijanjiin kerja dan sebagainya. Uang jajanlah, apalah, gitulah. Dia masih sekolah, kelas 5 SD," kata Fajar.
Ternyata, apa yang didapat korban tak seperti yang dijanjikan pelaku.
Sampai akhirnya, kasus tersebut terbongkar.
"Informasi sementara yang bisa kita gali dari pelaku atau tersangka baru sekali ini. Tapi masih tetap kita dalami lagi," kata Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan.
DF ditangkap dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.