Prostitusi Online Libatkan Bocah SD, DKI Bakal Sanksi Pengelola Apartemen

Kamis, 08 April 2021 | 16:12 WIB
Prostitusi Online Libatkan Bocah SD, DKI Bakal Sanksi Pengelola Apartemen
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meninjau PTM (pembelajaran tatap muka) di SMKN 2 Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut berkomentar tentang terungkapnya prostitusi online di Apartemen Gading Nias, Jakarta Barat, yang melibatkan anak kelas 5 SD.

Riza memastikan bakal memberikan sanksi kepada pengelola apartemen.

Menurut Riza, pengelola apartemen memiliki andil dalam berjalannya bisnis asusila itu. Seharusnya ada pengawasan ketat dari manajemen demi menghindari praktek prostitusi.

"Saya kira perlu kita pertimbangkan, pengelola yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, saya kira perlu kita pertimbangkan untuk berikan sanksi," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Kisah Nyata di Balik Novel Laiba dan Nasir Hingga Apartemen 12A-05

Riza mengatakan seharusnya pengelola apartemen tidak hanya sekadar memikirkan keuntungan semata. Lingkungan yang sehat terhindar dari prostitusi juga harus dijaga demi keamanan dan kenyamanan warga.

"Pengelola apartemen tidak sekedar mencari keuntungan dari pengelolaan, sewa, jual beli apartemen. Tapi juga memastikan lingkungannya, apartemennya aman dan jauh dari oraktek prostitusi," jelasnya.

Politisi Gerindra ini pun mengecam kasus ini apalagi bocah 5 SD nyaris dilibatkan. Rasa tanggung jawab pengelola harus ditingkatkan ke depannya agar hal ini tak terulang

"Kami sudah sampaikan berkali-kali, kita punya tanggung jawab yang sama untuk menjaga anak-anak kita, termasuk di apartemen. Jangan sampai menjadi korban prostitusi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian meringkus seorang pria berinisial DF (27) karena menjual anak dibawah umur di aplikasi dating MiChat. Adapun korbannya adalah seorang perempuan berusia 11 tahun.

Baca Juga: Akhir Cerita Tiga Mahasiswi Keliling Kota Layani Puluhan Pria Hidung Belang

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, penangkapan terhadap DF dilakukan si Apartemen Gading Nias Residance tower Emerald beberapa waktu lalu. Penangkapan tersebut terjadi seusai polisi mengendus bisnis lendir yang dijalankan oleh DF.

"DF, laki-laki, usia 27 tahun. Tidak bekerja," Guruh Arif Darmawan," kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).

Guruh mengatakan, DF kedapatan menjual korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu melalui MiChat. Dalam akun tersebut, DF mencantumkan usia korban dengan tulisan 16 tahun.

Dalam akun tersebut, DF menuliskan jika korban bisa melayani para pria hidung belang di beberapa titik di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam hal ini, DF mematok tarif sebesar Rp 450 ribu.

Oleh DF, korban hanya diberi upah sebesar Rp. 300 ribu. Terkini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap DF.

"Informasi sementara yang bisa kita gali dari pelaku atau tersangka baru sekali ini. Tapi masih tetap kita dalami lagi," beber Guruh.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Muhammad Fajar mengatakan, DF dan korban tidak memiliki hubungan dekat. Tersangka mengenal korban dari kawannya.

DF sendiri tidak tinggal di Ibu Kota. Dengan sedikit bujuk rayu, DF bisa meyakinkan korban agar mau datang ke Jakarta.

"Seperti yang tadi dikatakan, muncikari ini pintar mengambil kesempatan. Dari mulut ke mulut, dari temen ke temen, tanpa ada hubungan keluarga. Kemudian dengan tipu dayanya, bujuk rayunya, akhirnya korban mau datang ke Jakarta, ditemenin sama si saksi Y tadi," ungkap Fajar.

Fajar mengungkapkan, korban akhirnya mau datang ke Jakarta karena dijanjikan pekerjaan oleh DF. Dengan bujuk rayu semacam itu, DF mampu mengelabuhi korban agar datang ke Ibu Kota bersama seorang saksi berinisial Y.

"Ya dengan berbagai cara lah. Motif ekonomi lah, dijanjiin kerja dan sebagainya. Uang jajan lah, apa lah, gitu lah. Dia masih sekolah, kelas 5 SD," sambungnya.

Atas perbuatannya DF dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI