Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan sistem pengamanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca ditemukannya pegawai internal yang mencuri barang bukti 1,9 kilogram emas. Apalagi menurutnya, KPK juga menggunakan anggaran untuk menjalankan pengamanan tersebut.
Boyamin menilai temuan adanya pegawai KPK yang mencuri barang bukti menandakan buruknya pengamanan di lembaga antirasuah tersebut. Hal itu didasari oleh keterangan dari Dewan Pengawas KPK yang menyebut pelaku tidak hanya sekali dalam melakukan aksinya.
"Ini pasti sangat buruk karena pada nyatanya bisa dibobol berkali-kali," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Kamis (8/4/2021).
Kalau memang sistem pengamanan yang dijalankan KPK bagus, maka menurut Boyamin tidak akan mungkin ada kejadian seperti itu.
Baca Juga: Pegawai KPK Ikut Trading Forex Terlilit Utang, Colong 1,9 Kg Emas
Boyamin lantas menyinggung soal penggunaan anggaran untuk pengamanan di dalam KPK. Berkaca dari kejadian tersebut, ia mempertanyakan bagaimana KPK menggunakan anggaran tersebut.
"Ini kalau tepat sasaran mestinya enggak bisa bobol. Karena bobol berarti kan biaya pengamanan itu bisa saja patut diduga boros atau tidak efisien dan tidak sasaran."
Sebelumnya, Dewas KPK memberhentikan secara tidak hormat pegawai lembaga antirasuah berinsial IGA yang bertugas di Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan atau Labuksi KPK.
Pegawai berinisial IGA diketahui telah mengambil sejumlah barang sitaan milik koruptor berupa emas batangan mencapai 1.900 gram yang disimpan di Direktorat Labuksi KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan mengaku selama kurang lebih dua minggu terakhir melakukan proses sidang etik terhadap pegawai berinisial IGA.
Baca Juga: Habis Dipecat, Pegawai KPK Maling Emas Barbuk Koruptor 'Diseret' ke Polisi
"Benar, bahwa di dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak secara virtual di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Adapun hasil putusan sidang etik, pegawai berinisial IGA dipecat atau diberhentikan secara tidak terhormat.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.
Menurut Tumpak, barang bukti emas yang dicuri oleh pegawai berinisial IGA cukup banyak.
"Barbuk itu jumlahnya cukup banyak ada empat kalau ditotal semua bentuknya emas batangan jumlahnya 1.900 gram, jadi kurang 100 gram 2 kilo(gram)," ungkap Tumpak.