Joe Biden Kucurkan Dana Bantuan untuk Palestina Senilai Rp 3,4 T

Kamis, 08 April 2021 | 15:15 WIB
Joe Biden Kucurkan Dana Bantuan untuk Palestina Senilai Rp 3,4 T
Joe Biden menandatangani surat perintah eksekutif setelah dilantik.[ANTARA/REUTERS/Tom Brenner]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintahan Joe Biden berencana memulihkan dana bantuan untuk Palestina yang selama ini dipotong oleh pemerintahan sebelumnya, Donald Trump.

Menyadur BBC Kamis (08/04), dana yang akan dikucurkan Buden mencapai USD 235 juta atau setara Rp 3,4 triliun di mana dua pertiga dananya akan disumbangkan melalui Unrwa, badan PBB untuk pengungsi Palestina.

Sejak tahun 2018, krisis keuangan Palestina semakin memburuk karena kehilangan USD 360 juta dari dana AS.

Selain itu, Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken mengatakan dana itu termasuk USD 75 juta untuk bantuan ekonomi dan pembangunan di Tepi Barat dan Gaza.

Baca Juga: Sekitar 40 Ribu Anak Amerika Serikat Kehilangan Orang Tua Akibat Covid-19

Bantuan ini sudah termasuk tambahan senilai USD 15 juta untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan kerawanan pangan di Tepi Barat dan Gaza yang diumumkan AS bulan lalu.

Warga Palestina unjuk rasa protes normalisasi Israel. (Anadolu Agency/Ashraf Amra)
Warga Palestina unjuk rasa protes normalisasi Israel. (Anadolu Agency/Ashraf Amra)

"Amerika Serikat berkomitmen memajukan kemakmuran, keamanan, dan kebebasan bagi Israel dan Palestina dengan cara yang nyata dalam waktu dekat," jelas Blinken.

Komisaris Jenderal Unrwa, Philippe Lazzarini mengatakan pihaknya sangat senang ketika mengethaui akan bermitra dengan Amerika Serikat untuk memberikan bantuan kepada pengungsi paling rentan di Timur Tengah.

Selama ini, para pemimpin Palestina menuduh Donald Trump sangat bias terhadap Israel.

Mereka menolak rencana perdamaian yang tahun lalu di mana pengakuan kedaulatan Israel atas permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Lembah Yordania.

Baca Juga: Anthony Fauci Sebut Amerika Serikat Tak Perlu Paspor Vaksin Covid-19

Israel menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur dalam perang Timur Tengah 1967. Bagi sebagian besar komunitas internasional, permukiman itu ilegal menurut hukum, namun Israel membantahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI