Dengan surat YHK, Tien lantas menugaskan Nusa Consultants untuk membuat rencana induk dan studi kelayakan proyek tersebut dan tuntas selama 3,5 bulan. Kemudian, pada 30 Juni 1972, pembangunan dimulai tahap demi tahap secara berkesinambungan. Hingga akhirnya, kawasan wisata seluas 150 hektar tersebut diresmikan oleh Soeharto pada tanggal 20 April 1975.
YHK Kelola TMII Selama 44 Tahun

Yayasan Harapan Kita didirikan oleh istri Presiden ke-2 RI Soeharto yaitu Siti Hartinah atau yang dikenal dengan Tien Soeharto pada tanggal 23 Agustus 1968. Selama 44 tahun Yayasan Harapan Kita telah mengelola TMII yang jadi ikon miniatur Indonesia tersebut.
Barulah pada tahun 2021 ini, TMII diambil alih pemerintah. Dasar hukum soal TMII merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977. Menurut Keppres tersebut, TMII merupakan milik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tercatat di dalam Kemensetneg dan pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita (YHK).
Dengan begitu, sudah hampir 44 tahun YHK mengelola salah satu aset negara Indonesia tersebut. Kemudian, negara dianggap wajib untuk melakukan penataan TMII. Tujuannya adalah guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat. Selain itu, pengelolaan TMII nantinya juga dapat berkontribusi pada keuangan negara.
Dengan adanya Perpres 19/2021, maka berakhir pula pengelolaan TMII yang selama ini dilakukan oleh YHK. Hal itu menjadi babak baru sejarah TMII yang sekarang telah diambil alih pemerintah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: TMII Diambil Alih Pemerintah, FZ: Jangan Sampai Dijual untuk Bayar Utang