Penjelasan Polisi Soal Pegawai KPK Curi Emas 1,9 Kilogram Buat Bayar Utang

Kamis, 08 April 2021 | 14:16 WIB
Penjelasan Polisi Soal Pegawai KPK Curi Emas 1,9 Kilogram Buat Bayar Utang
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Status pegawai KPK berinisial IGA masih saksi kasus pencurian emas batangan seberat 1,9 kilogram, kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma

"Iya benar, itu masih lidik (penyelidikan). Barang buktinya masih di KPK. Sudah kami periksa. Statusnya masih saksi juga," kata Jimmy, Kamis (8/4/2021).

IGA telah diberhentikan secara tidak hormat dari pegawai KPK, kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik.

IGA seorang anggota satuan tugas dan ditugaskan Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan.

Baca Juga: Pegawai KPK Curi Emas Koruptor, Dewas: Utang Numpuk Gegara Bisnis Tak Jelas

Tumpak mengatakan proses sidang etik terhadap IGA sudah berlangsung sekitar dua pekan.

"Benar, bahwa di dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat."

Emas batangan yang dicuri merupakan barang bukti kasus Yaya Purnomo, bekas pejabat Kementerian Keuangan. IGA menggadaikan emas tersebut dengan alasan untuk membayar utang.

"Barbuk yang sudah diambil ini yang dikategorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak. Karena tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas," kata Tumpak.

Baca Juga: Identitas Pegawai KPK Maling 1,9 Kg Emas Barang Sitaan Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI