Pegawai KPK Curi Emas Koruptor, Dewas: Utang Numpuk Gegara Bisnis Tak Jelas

Kamis, 08 April 2021 | 14:11 WIB
Pegawai KPK Curi Emas Koruptor, Dewas: Utang Numpuk Gegara Bisnis Tak Jelas
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorongan menjelaskan soal aksi IGA, pegawai KPK yang dipecat karena mencuri barang bulti emas batangan seberat  1.900 gram atau 1,9 kg milik mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang berstatus terpidana koruptor. 

Dari fakta yang ditemukan Dewas KPK, IGA nekat mencuri karena terjerang utang piutang. 

Tumpak mengatakan, IGA mengalami banyak utang karena menjalani bisnis.  

"Barbuk yang sudah diambil ini yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak. Karena tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas," Karena tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Terungkap! Pegawai KPK Curi 1,9 Kg Emas Hasil Sitaan, Ini Pemiliknya

Sebelum dipecat, IGA tercatat sebagai salah satu Satgas yang bertugas di Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan atau Labuksi KPK. IGA telah terbukti mengambil emas batangan mencapai 1.9 kilogram. Ia dianggap telah mencoreng seluruh insan KPK atas perbuatannya itu.

Dewan Pengawas KPK. (Foto: Istimewa)
Dewan Pengawas KPK. (Foto: Istimewa)

Pemilik Barbuk Emas 

Tumpak sebelumnya membeberkan pemilik emas batangan yang dicuri pegawai KPK berinisial IGA. Batangan emas seberat 1,9 kilogram itu adalah milik terpidana Yaya Purnomo yang divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.

"Bahwa yang bersangkutan mengambil barbuk pada penyimpanan barbuk karena dia anggota satgas. Sehingga dia bisa ambil barbuk, barbuk dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kita lelang untuk negara," kata Tumpak.

Menurut Tumpak, barang bukti emas yang dicuri oleh pegawai berinisial IGA cukup banyak.

Baca Juga: Nekat! Pegawai KPK Curi 1,9 Kg Emas Hasil Sitaan Koruptor, Kini Dipecat

"Barbuk itu jumlahnya cukup banyak ada empat kalau ditotal semua bentuknya emas batangan jumlahnya 1.900 gram jadi kurang 100 gram 2 kilo," kata Tumpak.

Dari hasil putusan sidang etik, IGA resmi diberhentikan secara tidak terhormat akibat perbuatannya mencuri barang bukti di KPK.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.

Tumpak menegaskan, perbuatan IGA telah merugikan keuangan negara serta mencederai intergritas KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. 

 "Karena perbuatannya menimbulkan dampak merugikan dan berpotensi merugikan keuangan negara dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI