Colong Barbuk Emas 1,9 Kg, Integritas KPK Ternodai Ulah Pegawai Sendiri

Kamis, 08 April 2021 | 13:29 WIB
Colong Barbuk Emas 1,9 Kg, Integritas KPK Ternodai Ulah Pegawai Sendiri
Ilustrasi KPK. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA dipecat karena terbukti mencuri barang sitaan milik koruptor berupa emas batangan mencapai 1.900 gram. Pemecatan itu dilakukan lantaran perbuatan IGA telah mencederai integritas KPK. 

Pemberhentian secara tidak terhormat terhadap IGA itu disampaikan Ketua Dewan Pengawa (Dewas) KPK Tumpak Hatorongan saat memimppin sidang etik secara virtual di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Tumpak mengatakan, jika IGA merupakan anggota Satgas dan ditugaskan Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan atau Labuksi KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan mengaku selama kurang lebih dua minggu terakhir melakukan proses sidang etik terhadap pegawai berinisial IGA.

Baca Juga: Ada Kejanggalan Pengusutan Korupsi Bansos, ICW Minta Dewas KPK Turun Tangan

"Benar, bahwa di dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak/

Tumpak mengatakan, atas perbuatannya itu, IGA pantas dipecat dari KPK. 

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.

Dewan Pengawas KPK. (Foto: Istimewa)
Dewan Pengawas KPK. (Foto: Istimewa)

Menurut Tumpak, barang bukti emas yang dicuri oleh pegawai berinisial IGA cukup banyak.

"Barbuk itu jumlahnya cukup banyak ada empat kalau ditotal semua bentuknya emas batangan jumlahnya 1.900 gram, jadi kurang 100 gram 2 kilo," ungkap Tumpak.

Baca Juga: Jokowi Mengenang Artidjo: Indonesia Kehilangan Salah Satu Sosok Terbaik

Tumpak menegaskan perbuatan IGA telah merugikan keuangan negara. Sekaligus juga telah menodai integritas seluruh insan KPK.

"Karena perbuatannya menimbulkan dampak merugikan dan berpotensi merugikan keuangan negara dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan," imbuh Tumpak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI