Gara-gara Ahli Bahasa Absen, Jumhur Hidayat Gagal Disidang Hari Ini

Kamis, 08 April 2021 | 13:11 WIB
Gara-gara Ahli Bahasa Absen, Jumhur Hidayat Gagal Disidang Hari Ini
Pentolan KAMI, Jumhur Hidayat (tengah) dan tim pengacara saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat karena jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat menghadirkan ahli bahasa, Kamis (8/4/2021), hari ini. 

Ketua Majelis Hakim Agus Widodo mengumumkan sidang akan berlanjut di PN Jakarta Selatan, Senin (12/4), dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli dari jaksa.

"Sidang dilanjutkan pada hari Senin pukul 08.30 WIB, agak lebih pagi agar jaksa diminta langsung mendatangkan dua ahli," kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Marudut Hasiholan, saat ditemui di luar ruang sidang.

Dalam kesempatan berbeda, anggota tim kuasa hukum terdakwa lainnya, Oky Wiratama, saat ditemui di luar ruang sidang, menerangkan pihak penuntut umum kemungkinan akan menghadirkan ahli bahasa dan ahli sosiologi hukum.

Baca Juga: Kasus Penyebaran Hoaks Jumhur Hidayat, JPU Bakal Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

"Hakim memerintahkan penuntut umum langsung mendatangkan dua ahli pada sidang-sidang berikutnya,” kata Oky menegaskan.

Jumhur, untuk kedua kalinya, kembali hadir secara langsung di ruang sidang.

Ia datang ke PN Jakarta Selatan mengenakan baju batik berwarna biru dan disambut oleh para pendukungnya, sebagian besar mengaku berasal dari kelompok aktivis Pro Demokrasi (ProDEM).

Sebelumnya, Jumhur mengikuti sidang secara virtual dari rumah tahanan (rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Oky memastikan Jumhur akan selalu hadir secara langsung di PN Jakarta Selatan untuk mengikuti persidangan terhadap dirinya.

Baca Juga: Laptop Anak Disita Jadi Barbuk, Jumhur Minta Tolong Hakim Kembalikan

"Jumhur akan datang terus, sudah diperintahkan oleh hakim agar dia dihadirkan ke ruang sidang. Jaksa juga kooperatif," kata Oky menerangkan.

Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI