Fajar mengungkapkan, korban akhirnya mau datang ke Jakarta karena dijanjikan pekerjaan oleh DF. Dengan bujuk rayu semacam itu, DF mampu mengelabuhi korban agar datang ke Ibu Kota bersama seorang saksi berinisial Y.
"Ya dengan berbagai cara lah. Motif ekonomi lah, di-janjiin kerja dan sebagainya. Uang jajan lah, apa lah, gitu lah. Dia masih sekolah, kelas 5 SD," sambungnya.
Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara.