Suara.com - Melalui aplikasi MiChat, DF (27) menjual seorang anak perempuan berusia 11 tahun ke pria hidung belang. Bisnis perdagangan anak yang dilakukan DF kini telah diungkap polisi Jakarta Utara dan dia ditangkap saat berada di Apartemen Gading Nias Residence tower Emerald.
Di akun MiChat, DF memanipulasi usia korban menjadi 16 tahun. Disebutkan pula, korban bisa melayani pria hidung belang di Kelapa Gading (Jakarta Utara).
DF memasang tarif untuk mendapatkan layanan korban senilai Rp450 ribu. Dari hasil transaksi, korban akan mendapat upah Rp300 ribu.
Bagaimana perkenalan mereka?
Baca Juga: Bejat! Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang Rp 500 Ribu
DF bukanlah warga Jakarta. Dia mengenal korban yang masih duduk di bangku kelas 5 SD lewat perantara teman.
DF mengiming-imingi korban dengan pekerjaan dan penghasilan yang bagus kalau mau pergi ke Jakarta.
"Seperti yang tadi dikatakan, muncikari ini pintar mengambil kesempatan. Dari mulut ke mulut, dari temen ke temen, tanpa ada hubungan keluarga. Kemudian dengan tipu dayanya, bujuk rayunya, akhirnya korban mau datang ke Jakarta, ditemenin sama si saksi Y tadi," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Kelapa Gading AKP Muhammad Fajar, Rabu (7/4/2021).
Korban pun kena bujuk rayu DF. Dia datang ke Jakarta bersama Y, seorang saksi.
"Ya dengan berbagai caralah. Motif ekonomilah, dijanjiin kerja dan sebagainya. Uang jajanlah, apalah, gitulah. Dia masih sekolah, kelas 5 SD," kata Fajar.
Baca Juga: Jual Gadis Belia ke Pria Hidung Belang, Wanita di Sumut Ditangkap
Ternyata, apa yang didapat korban tak seperti yang dijanjikan pelaku.
Sampai akhirnya, kasus tersebut terbongkar.
"Informasi sementara yang bisa kita gali dari pelaku atau tersangka baru sekali ini. Tapi masih tetap kita dalami lagi," kata Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan.
DF ditangkap dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.