Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja merampungkan pemeriksaan terhadap M. Fathul Fauzy Nurdin anak dari tersangka Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
Fathul ditelisik penyidik antirasuah mengenai adanya transaksi keuangan dirinya bersama ayahnya yang diduga kuat terkait perkara suap sejumlah proyek di Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
"Fathul Fauzy didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA (Nurdin Abdullah) yang terkait dengan perkara ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).
Sementara, saksi Raymond Ardab Arfandy yang merupakan seorang wiraswasta ditelisik mengenai pemberian sejumlah uang oleh tersangka AS kepada Nurdin Abdullah karena adanya pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel.
Baca Juga: Lewat Anaknya, KPK Usut Aliran Suap Gubernur Non-aktif Nurdin Abdullah
"Sekaligus di dalami mengenai kerjasama saksi dengan tersangka AS dalam pengerjaan proyek," ucap Ali.
Kemudian, saksi Rudy Ramlan selaku PNS didalami pengetahuan terkait dengan berbagai proyek yang di tenderkan oleh Pemprov Sulsel yang salah satunya dikerjakan oleh tersangka AS.
"Untuk saksi John Theodore (wiraswasta) didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proyek-proyek milik Pemprov Sulsel yang pernah saksi ikut mengerjakan," ucap Ali.
Diketahui, Nurdin saat ini mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Ia dan lima orang lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada tanggal 27 Februari, dini hari lalu.
Nurdin dan dua orang lainnya kemudian ditetapkan tersangka, sehari setelah ditangkap. Ia ditersangkakan kasus suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, dan perizinan sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
Baca Juga: Geledah PDAM Gresik, KPK Angkut Dua Kardus dan Dua Koper Dokumen