Lewat Anaknya, KPK Usut Aliran Suap Gubernur Non-aktif Nurdin Abdullah

Kamis, 08 April 2021 | 09:58 WIB
Lewat Anaknya, KPK Usut Aliran Suap Gubernur Non-aktif Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah yang kini menjadi tersangka di KPK [Humas Pemprov Sulsel]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek keterangan seorang mahasiswa bernama M. Fathul Fauzy Nurdin yang juga anak dari Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) soal adanya dugaan transaksi keuangan.

KPK pada hari Rabu (7/4) memeriksa M Fathul Fauzy Nurdin sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020—2021.

"M. Fathul Fauzy Nurdin (mahasiswa) didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA yang terkait dengan perkara ini," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilaporkan Antara, Kamis (8/4/2021)

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurdin, yakni Rudy Ramlan selaku pegawai negeri sipil (PNS) dan dua wiraswasta masing-masing Raymond Ardan Arfandy dan John Theodore.

Baca Juga: Dipanggil KPK, Saksi Kasus Nurdin Abdullah Tidak Kooperatif

Saksi Rudy Ramlan didalami pengetahuannya terkait dengan berbagai proyek yang ditenderkan oleh Pemprov Sulsel yang salah satunya dikerjakan oleh tersangka Agung Sucipto (AS).

"Raymond Ardan Arfandy (wiraswasta) dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AS kepada tersangka NA karena adanya pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel. Sekaligus didalami mengenai kerja sama saksi dengan tersangka AS dalam pengerjaan proyek," kata Ali.

Sementara itu, saksi John Theodore didalami pengetahuannya terkait dengan proyek-proyek milik Pemprov Sulsel. Dalam hal ini saksi juga pernah ikut mengerjakan.

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Baca Juga: Hari Ini, Wagub Sulsel Andi Sudirman Diperiksa KPK Kasus Nurdin Abdullah

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedisterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI