Jutaan Warga Belum Divaksin, DPR Sebut Tindakan Anies Buka Sekolah Berisiko

Kamis, 08 April 2021 | 09:42 WIB
Jutaan Warga Belum Divaksin, DPR Sebut Tindakan Anies Buka Sekolah Berisiko
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal ini menyusul angka positivity rate (tingkat penularan) Covid-19 di Indonesia masih di atas 10 persen, ini angka ini masih sangat berbahaya.

Bukan hanya pada anak sekolah sangat rentan protokol dilanggar, atau karena guru yang merasa tidak nyaman saat mengajar menggunakan masker maupun face shield, tapi yang perlu diingat jika virus SARS CoV 2 penyebab Covid-19 bisa menyebar lewat udara atau airborne.

"Bahwa sebagian penularan karena masker dicopot, itu benar. Tapi yang terpenting kalau virus ini airborne, bisa menyebar melalui udara seluruh kelas," ungkap Prof. Zubairi.

Risiko protokol kesehatan rentan dilanggar saat sekolah ini, semakin diperparah karena situasi pandemi Covid-19 yang belum terkendali, sehingga tidak tepat untuk kembali membuka sekolah tatap muka, meskipun hanya uji coba.

Dokter yang akrab disapa Prof. Beri itu juga menerangkan, situasi dikatakan aman dan sekolah bisa dibuka jika positivity rate di bawah 5 persen. 

"Perilaku anak memang ada kecenderungan melanggar protokol. Lalu kalau nggak melanggar, jadi nggak apa-apa?. Tetap tidak, nggak melanggar nggak apa-apa kalau positivity rate kurang dari 5 persen," terangnya.

Lebih lanjut Profesor Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) saat tidak setuju dengan anggapan bahwa anak tidak berisiko tertular Covid-19. Hal ini karena banyak kasus anak yang ditemukan meninggal karena Covid-19. 

"Tidak benar jika anak aman, karena anak Indonesia yang meninggal karena Covid-19 banyak, itu yang menurut saya tidak tepat untuk buka (sekolah) saat ini," pungkas Prof. Zubairi.

Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai membuka 85 sekolah yang terdiri dari SD, SMP hingga SMA/SMK terhitung 7 April hingga 29 April 2021, dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Disdik DKI: Laporkan jika Ada Sekolah Langgar Prokes Belajar Tatap Muka

Di antaranya seperti durasi belajar 3 hingga 4 jam, daya tampung 1 kelas hanya 50 persen, ditambah pengaturan jarak 1,5 meter antar tempat duduk siswa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI