AI Indonesia: Tahun 2020, Ada 157 Orang Korban Kriminalisasi

Rabu, 07 April 2021 | 22:49 WIB
AI Indonesia: Tahun 2020, Ada 157 Orang Korban Kriminalisasi
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International Indonesia mencatat ada sebanyak 137 kasus pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi yang terjadi sepanjang 2020. Dari kasus tersebut, 157 orang diduga menjadi korban kriminalisasi.

Peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramudtya mengatakan, sepanjang 2020, banyak aktivis, jurnalis bahkan masyarakat umum mengalami pembungkaman dan kriminalisasi hanya karena mengungkapkan pendapatnya secara damai.

Sepanjang 2020 disebutkan juga terjadi peningkatan jumlah orang yang dihukum karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap pemerintah atau dituduh menyebarkan berita bohong.

Penerapan UU ITE yang tidak sesuai menjadi salah satu ancaman terbesar kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Laporan AII: Hak Berekspresi dan Berpendapat di Era Jokowi Semakin Terancam

"Kami juga mencatat bahwa setidaknya terdapat 132 kasus pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi sepanjang tahun 2020 dengan 157 korban dengan kriminalisasi baik menggunakan UU ITE ataupun KUHP," kata Ari dalam penyampaian laporan tahunan AII secara daring, Rabu (6/4/2021).

Ari mengatakan, berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ada 56 kasus ancaman kriminalisasi yang juga terjadj kepada jurnalis.

Dalam kasus tersebut, jurnalis mendapat kekerasan lantaran mendokumentasikan penyampaian protes masyarakat dalam aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

"Angka tersebut termasuk serangan digital juga ancaman kriminalisasi terhadap jurnalis, AJI mencatat setidaknya ada 56 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang mendokumentasikan protes terhadap omnibus law," ujar Ari.

Ari dalam laporan tahunan AII mengatakan, serangan juga menimpa kepada banyak pembela hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: AII: Demokrasi Indonesia Mundur, Represi Tiada Henti hingga Bantuan Buzzer

Serangan kepada pembela HAM dilakikan baik secara langsung seperti perampasan, penangkapam sewenang-wenang, pembubaran aktivitas secara represif, kriminalisasi, kekerasn dan intimidasi maupun kekerasan melalui media digital seperti peretasan.

Sepanjang 2020, setidaknya ada 89 kasus serangan terhadap pembela HAM dengan jumlah korban sebanyak 248 korban.

"Kasus yang paling tinggi adalah yang menimpa jurnalis dengan 32 kasus dan 60 korban," tulis AII dalam laporan tahunannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI