Berapa Royalti Lagu yang Harus Dibayar Pemilik Tempat Komersial? Cek Disini

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 07 April 2021 | 20:01 WIB
Berapa Royalti Lagu yang Harus Dibayar Pemilik Tempat Komersial? Cek Disini
Berapa Royalti Lagu yang Harus Dibayar Pemilik Tempat Komersial? Cek Tarif Royalti Lagu menurut LKMN.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan royalti lagu untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum para musisi dan pekerja di dunia musik. Lantas berapa royalti lagu yang harus dibayarkan oleh pemilik tempat komersial atau semua orang yang ingin memakai lagu atau musik secara komersil tersebut?

Aturan royalti lagu ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 lalu.

Besaran atau tarif royalti lagu dan musik telah ditentukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LKMN sebagai lembaga yang ditugaskan pemerintah untuk mengelola royalti tersebut. 

Mengutip dari situs resmi LKMN, berapa royalti lagu yang harus dibayarkan tergantung pada tempat komersialnya. Sehingga tarif royalti lagu di karaoke akan berbeda dengan di supermarket, bar atau diskotik. 

Berapa royalti lagu yang harus dibayar pengelola pusat rekreasi?

Pada pusat rekreasi yang menerapkan tiket baik pada alam terbuka maupun pusat rekreasi dalam ruangan maka biaya royalty lagu akan dibebankan langsung pada tiket dengan perhitungan, harga tiket masuk x 1,3 persen x jumlah pengunjung x 300 hari x prosentasi penggunaan musik per tahun.

Sedangkan bagi pusat rekreasi tanpa tiket, biaya royalty music telah ditetapkan sebesar Rp 6 juta per tahun.

Berapa royalti lagu yang harus dibayar pengelola karaoke?

Perhitungan besarnya biaya royalti pada usaha karaoke yaitu:

Baca Juga: Aturan Soal Royalti Lagu jadi Polemik, Fiersa Besari: Gak Ada yang Salah

  • Karaoke tanpa kamar (aula) Rp 20.000 per ruangan/hari
  • Karaoke keluarga Rp 12.000 per ruangan/hari
  • Karaoke eksekutif Rp 50.000 per ruangan/hari
  • Karaoke kubus (booth) hak pencipta Rp 300.000 per kubus/tahun dan hak terkait Rp 300.000 per kubus/tahun.

Berapa royalti lagu yang harus dibayar restoran dan kafe?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI