Izinkan Tarawih dan Salat Ied di Masjid, Menko PMK: Waktunya Jangan Panjang

Rabu, 07 April 2021 | 19:24 WIB
Izinkan Tarawih dan Salat Ied di Masjid, Menko PMK: Waktunya Jangan Panjang
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (ANTARA/HO-Kemenko PMK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia akhirnya mengizinkan umat Muslim beribadah Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri di masjid setelah pada Ramadan tahun lalu dilarang karena pandemi Corona. 

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta kepada masyarakat untuk mengupayakan waktu ibadah tidak terlalu panjang karena mengingat saat ini masih di tengah kondisi pandemi virus Corona (Covid-19). 

"Begitu juga saat melaksanakan salat berjemaah diupayakan agar dibuat sesederhana mungkin sehingga waktunya tidak berkepanjangan, tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat ini," kata Muhadjir saat silahturahmi dengan Ketua DMI Jusuf Kalla di Kantor PMI, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021). 

Selain itu, Muhadjir juga berkoordinasi dengan JK selaku Ketua DMI terkait pelaksanaan protokol kesehatan di masjid saat melaksanakan ibadah. Ia berharap berbagai masalah yang mungkin muncul dengan diizinkannya salat tarawih berjamaah di masjid dan juga salat Idul Fitri di masjid dan lapangan akan dapat diantisipasi dan ditangani secara lebih baik dan penuh kesiapan.

Baca Juga: Islamic Center Balikpapan Siap Gelar Tarawih Sesuai Protokol Kesehatan

"Maka itu saya bersilaturahmi kepada Bapak Jusuf Kalla untuk berkonsultasi sekaligus koordinasi pelaksanaan ibadah salat tarawih dan salat Idul Fitri dan kegiatan-kegiatan yang lain selama Ramadan," tuturnya. 

Sebelumnya, Muhadjir menyatakan bahwa ibadah seperti Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri akan diperbolehkan selama bulan Ramadan tahun ini.

Ia mengatakan semua kebijakan ini berbeda dengan Bulan Ramadan tahun sebelumnya yang dilarang melalui Surat Edaran Menteri Agama untuk mencegah penularan Covid-19 di rumah ibadah.

"Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat. Jamaahnya boleh di luar rumah (masjid)," kata Muhadjir usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Selain prokes ketat, salat tarawih dan Idul Fitri hanya boleh diikuti oleh jemaah di lingkungan atau komunitas setempat.

Baca Juga: Pemkab Karimun Izinkan Warga Gelar Salat Tarawih, Begini Ketentuannya

"Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," tegasnya.

Kemudian, waktu salat berjamaah harus dibuat sederhana dengan waktu yang tidak terlalu panjang karena kondisi pandemi Covid-19 belum terkendali.

Sebelum dan setelah ibadah, jemaah diharapkan langsung pulang ke rumah masing-masing dan menghindari kerumunan agar penularan tidak terjadi di luar ibadah.

"Terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jamaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman," tutup Muhadjir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI