Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) Dian Ediana menjelaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Salah satunya ialah sebagai landasan untuk merampas aset para pelaku tindak pidana ekonomi.
Dian mengatakan selama kurang lebih 17 tahun terakhir perampasan aset melalui tindak pidana pencucian uang masih sangat minim. Hal itu yang kemudian mendorong PPATK menginginkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dibentuk.
"Karena memang selama sekitar mungkin 17 tahun ini lah kira-kira bahwa kami melihat penindakan terhadap tindak pidana pencucian uang ini masih dikatakan sangat sangat minimal," kata Dian dalam diskusi webinar Membedah Krusialnya Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Rabu (7/4/2021).
Dian mengatakan secara filosofi semua aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana khususnya bermotif, dalam penyelidikan dan penyidikannya harus menyertai dengan tindak pidana pencucian uang. Namun faktanya, kata Dian, hal tersebut masih jauh.
Baca Juga: Polisi Gandeng PPATK Telusuri Investasi Bodong Rp 164 M Yalsa Boutique
"Kenyataanya berdasarkan data kita masih jauh panggang dari api. Jadi kalau ada 100 tindak pidana ekonomi jangan-jangan ini cuma 10 yang diikuti dengan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu hasil yang didapatpun sangat marjinal," ujar Dian.
Recovery aset yang tadinya menjadi salah satu sasaran undang-undang TPPU kita ini tindak pidana pencucian uang juga tidak menunjukan hasil yang signifikan karena berbagai persoalan," tuturnya.
Karena itu, Dian selaku Kepala PPATK mengaku telah bertemu dengan sejumlah petinggi dari lembaga penegak hukum mulai dari kepala Kepolisian Negara RI, ketua KPK, dan jaksa agung untuk membicarakan permasalahan tersebut. Di dalam pertemuannya PPATK meminta dukungan dan komitmen penegak hukim agar setiap tindak pidana ekonomi dapar disertai tindak pidana pencucian uang.
Di sisi lain terkait pentingnya keberadaan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Dian mengatakan sudah melakukan pembicaran untuk meminta dukungan dari pihak eksekutid dalam hal ini menkumkam, menkopolhukam dan Presiden Joko Widodo untuk merealisaaikan RUU tersebut. Pembicaraan serupa juga sudah dilakukan kepada legislatif.
Yang terkahir kemarin kami di RDP di rapat dengar pendapat Komisi III DPR juga sudah ada risalah yang secara tegas mengatakan bahwa mereka mendukung untuk diajukannya RUU yang terkait Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU rentang Transaksi Uang Harta.
Baca Juga: Terkuak! Tiga Saksi Kompak Berikan Uang ke Rohadi Untuk Urus Perkara
"Ada dua prioritas yang kami anggap yang sangat urgen buat kita, buat Indonesia juga secara keseluruhan di dalam konteks kita mendorong lebih cepat lagi, lebih efektif lagi tindak pidana perekonomian," tandasnya.