Suara.com - Kepolisian membuka ruang kepada pihak luar untuk ikut terlibat dalam mengusut kasus unlawful killing yang menewaskan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, beberapa waktu lalu. Pernyataan itu dikemukakan seusai banyak pihak menyoroti kasus tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, siapapun bisa saja terlibat untuk membantu kepolisian dalam mengungkap kasus itu. Dalam hal ini, Polri menyatakan sangat terbuka.
"Artinya siapa pun yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan ini, kami terbuka," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Rabu (7/4/2021).
Ramadhan melanjutkan, pihaknya tetap akan mengacu pada alat bukti yang sah, misalnya keterangan saksi, surat keterangan serta petunjuk. Hal itu sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Untuk itu, Polri membuka ruang bagi pihak lain yang ingin memberikan keterangan guna melengkapi alat bukti.
Baca Juga: 3 Polisi Tersangka Kasus Laskar FPI, DPR: Kesalahan Prosedur Harus Diusut!
"Banyak yang memberikan komen, keterangan, petunjuk, surat. Kami acuannya adalah hukum di Pasal 184 KUHAP. Alat bukti yang sah itu ada lima, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa," kata dia.
Nantinya, pihak yang ingin memberikan kesaksian harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, jika hanya sebatas komentar liar serta tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka polisi enggan menanggapi.
"Jadi kita banyak komen di luar, kecuali ada komen-komen yang bisa bertanggung jawab. Misalnya, saya memberi komentar, saya ingin dijadikan sebagai saksi, itu bisa. Saya ahli misalnya, saya ingin jadi saksi, jadi kita tidak liar. Sekali lagi Polri menghargai siapa pun yang ingin melibatkan diri dalam membantu pengungkapan kasus KM 50 ini," pungkas Ramadhan.
Tiga Polisi Tersangka
Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek setelah sebelumnya berstatus terlapor.
Baca Juga: 1 Polisi Tewas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI?
"Terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Rusdi menuturkan, penetapan tersangka atas ketiganya diambil usai gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (1/4/2021) lalu.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia, berdasarkan 109 Kuhap karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," katanya seperti dilansir Batamnews--media jaringan Suara.com
Setelah penyelidikan tersebut, penyidik kembali melanjutkan penanganan kasus dengan dua tersangka terkait perkara yang membuat sejumlah Laskar FPI tewas di Tol Jakarta-Cikampek.
"Kita tunggu saja tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi.