Mau Blak-blakan, Justice Collaborator Penyuap Edhy Prabowo Dikabulkan Jaksa

Rabu, 07 April 2021 | 18:13 WIB
Mau Blak-blakan, Justice Collaborator Penyuap Edhy Prabowo Dikabulkan Jaksa
Terdakwa penyuap mantan Menteri KKP Edhy Prabowo yang juga Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito dalam kasus suap izin ekpor benih Lobster tahun 2020. 

Hal itu disampaikan JPU KPK saat membacakan tuntutan terhadap Suharjito, penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).

Jaksa Siswandono menyatakan tim Jaksa mempertimbangkan pengajuan JC milik terdakwa Suharjito ketika dalam proses penyidikan. Suharjito dianggap telah berterus terang untuk menyampaikan kasus ini secara terang benderang.

"Jaksa berpendapat karena terdakwa sudah berterus-terang dalam memberikan keterangan dan kesaksian dan membuka keterlibatan pihak lain, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan. Namun akan diberikan setelah terdakwa bersaksi di kasus terdakwa lain," ucap Jaksa Siswandono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Sidang Kasus Lobster, Jaksa Periksa Penyuap Edhy Prabowo Sebagai Terdakwa

Terdakwa Suharjito telah dituntut penjara selama tiga tahun. Ia juga harus membayar uang denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam dakwaan, Suharjito menyuap Edhy Prabowo sekitar Rp 2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.

Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi.

Uang suap itu ditujukan untuk memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.

Dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Berkas Rampung, KPK Tak Mau Panggil Sekjen KKP Dalam Kasus Edhy Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI