Temui JK, Menko PMK Bahas Masalah Setelah Salat Tarawih Boleh di Masjid

Rabu, 07 April 2021 | 18:05 WIB
Temui JK, Menko PMK Bahas Masalah Setelah Salat Tarawih Boleh di Masjid
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) menerima kedatangan Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di markas PMI, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021). (Foto dok. Humas JK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) menerima kedatangan Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di markas PMI, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).

Dalam pertemuan itu keduanya membahas ibadah tarawih ataupun salat Idul Fitri dengan kondisi pandemi Covid-19.

"Kami menemui pak JK yang merupakan ketua umum DMI dan juga PMI untuk meminta masukan beliau terkait masalah-masalah yang akan muncul seiring dengan diizinkannya pelaksanaan salat tarawih di masjid-masjid dan salat Idul Fitri di lapangan serta masjid," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).

Kepada Muhadjir, JK menyampaikan ucapan terima kasih karena pemerintah sudah mengizinkan pelaksanaan ibadah tarawih di masjid pada bulan ramadan tahun ini.

Baca Juga: Islamic Center Balikpapan Siap Gelar Tarawih Sesuai Protokol Kesehatan

Meneruskan itu, DMI sudah membuat surat edaran terkait pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) yang bisa menjadi landasan para pengurus masjid.

"Kami sudah membuat edaran ke penurus masjid di Indonesia terkait pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat dan juga meminta marbot untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan tersebut," tutur JK.

Sebelumnya, Muhadjir menyatakan bahwa ibadah seperti Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri akan diperbolehkan selama bulan Ramadan tahun ini.

Ia mengatakan semua kebijakan ini berbeda dengan Bulan Ramadan tahun sebelumnya yang dilarang melalui Surat Edaran Menteri Agama untuk mencegah penularan Covid-19 di rumah ibadah.

"Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat. Jamaahnya boleh di luar rumah (masjid)," kata Muhadjir usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Pemkab Karimun Izinkan Warga Gelar Salat Tarawih, Begini Ketentuannya

Selain prokes ketat, salat tarawih dan Idul Fitri hanya boleh diikuti oleh jemaah di lingkungan atau komunitas setempat.

"Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," tegasnya.

Kemudian, waktu salat berjamaah harus dibuat sederhana dengan waktu yang tidak terlalu panjang karena kondisi pandemi Covid-19 belum terkendali.

Sebelum dan setelah ibadah, jemaah diharapkan langsung pulang ke rumah masing-masing dan menghindari kerumunan agar penularan tidak terjadi di luar ibadah.

"Terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jamaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman," tutup Muhadjir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI