Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menutup tiga terminal yang melayani perjalanan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP). Kebijakan tersebut diputuskan lantaran adanya larangan mudik dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ketiga terminal yang ditutup tersebut, yakni Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, dan Terminal Kampung Rambutan.
Kendati demikian, Terminal Pulo Gebang tetap akan beroperasi untuk melayani bus trayek AKAP.
"Untuk larangan mudik memang pembahasan terakhir di Jakarta dari empat terminal yang saat ini difungsikan sebagai terminal AKAP itu rencananya hanya Terminal Pulo Gebang. Selebihnya tidak ada pelayanan AKAP," ujar Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Nekat Lakukan Mudik Lebaran ke Jateng, Siap-Siap Diisolasi
Meski bisa melayani perjalanan AKAP, Syafrin menegaskan, masyarakat tidak bisa begitu saja bepergian ke luar kota dari Terminal Pulo Gebang. Hanya kebutuhan mendesak saja yang diizinkan untuk bepergian.
"Pelayanan AKAP terminal Pulo Gebang akan sangat selektif, apakah terkait dengan keperluan mendesak. Misalnya kedukaan, ada yang sakit, dan seterusnya.
Kendati demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi yang akan dilakukan. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mematangkan aturannya.
"Kami harapkan dalam waktu tidak lama peraturan ini akan terbit, sehingga sebelum masa larangan mudik kami bisa sosialisasikan secara masif kepada masyarakat," jelasnya.
Karena itu, dia meminta kepada masyarakat bisa patuh pada larangan mudik ini. Jika memang mau pergi hanya karena ada kebutuhan mendesak.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Pelarangan Mudik Buat Wisata di Banten Bakal Membludak
"Jadi masyarakat bisa memahami urgensi larangan mudik yang diambil dari pemerintah," katanya.