Suara.com - Kepolisian telah meringkus Muchsin Kamal alias MK, sosok yang menjual senjata jenis airgun 4,55 mm kepada Zakiah Aini (25), terduga teroris yang melakukan penyerangan di Mabes Polri. Dalam hal ini, polisi masih mendalami apakah tindakan Muchsin masuk dalam kategori terorisme atau tidak.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan pihaknya baru menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Selain itu, Muchsin juga telah menyandang status tersangka.
"Saat ini penyidik masih mengerahkan pasal UU darurat 1 tahun 51 tentang senpi ilegal. Namun terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam UU terorisme," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Rabu (7/4/2021).
"Sudah jadi tersangka, namun pasal yang diterapkan adalah terkait kasus kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal," sambungnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui, penyerangan bersenjata pistol terhadap Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/3), adalah perempuan berinisial ZA atau Zakiah Aini.
Dalam konferensi pers Rabu malam, Jenderal Listyo menegaskan Zakiah Aini diduga berafiliasi dengan ISIS.
"Dia lone wolf, ISIS, yang dibuktikan dengan postingan bersangkutan di sosial media," kata Sigit.
Sigit mengatakan, Zakiah Aini masuk ke kompleks Mabes Polri dari pintu belakang. Dari sana, dia langsung mengarah ke pos gerbang utama Mabes Polri.
"Yang bersangkutan kemudian menanyakan ke anggota, di mana keberadaan kantor pos. Oleh anggota ditunjukkan arah ke kantor pos," katanya.
Baca Juga: Geger Laskar FPI Mengaku Disuruh Habib Beli Bahan Peledak Pakai Duit Infaq
Kemudian, Zakiah Aini meninggalkan pos jaga. Tapi, tak lama, dia berjalan kembali ke arah pos jaga dan langsung melakukan penembakan sebanyak enam kali, dua di antaranya menyasar anggota polisi.