Suara.com - Polisi terus mendalami kasus Zakiah Aini, teroris wanita yang tewas saat menyerang Mabes Polri. Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah meringkus pria bernama Muchsin Kamal, sosok yang menjual senjata jenis airgun 4,55 mm kepada Zakiah Aini.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pasca penangkapan, Muchsin Kamal telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
"Sudah jadi tersangka, namun pasal yang diterapkan adalah terkait kasus kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Rabu (7/4/2021).
Meski sudah menjadi tersangka, polisi juga masih terus menyidik dugaan apakah Muchsin juga terlibat dalam aksi teror yang dilakukan Zakiah Aini.
Baca Juga: Marah-marah Sambil Todong Pistol, MFA Palak Warga: Rokok Mana, Ada Gak?
"Saat ini penyidik masih mengerahkan pasal UU darurat 1 tahun 51 tentang senpi ilegal. Namun terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam UU terorisme," kata dia.
Diciduk di Aceh
Usai penyerangan terhadap Mabes Polri yang dilakukan Zakiah Aini, Densus 88 Antiteror Polri meringkus pria bernama Muchsin Kamal alias Imam Muda (28) di Banda Aceh, Aceh pada Kamis (1/4/2021) lalu.
Dalam foto yang dokumentasi yang dimuat modusaceh.co, lelaki tersebut sudah berada dalam mobil polisi.
Belakangan diketahui, Muchsin Kamal alias Imam Muda adalah warga Kecamatan Peukan Baro, Kota Pidie, Aceh.
Baca Juga: Koboi Fortuner Takut Diviralkan, Pelaku Sempat Kasih Jaminan SIM ke Warga
Lelaki kelahiran Desa Mee, Kampung Saka, 6 Juli 1992 ini, tercatat sebagai wiraswasta.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan jika Zakiah Aini memiliki senjata jenis airgun setelah membeli dari Muchsin Kamal lewat media sosia.
"Jadi ZA membeli airgun dari Muchsin Kamal secara daring. Tersangka akan dibawa ke Jakarta, diperkirakan tiba Sabtu sore," kata Argo, Sabtu (3/4/2021).
Teroris Lone Wolf
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya, mengakui, penyerangan bersenjata pistol terhadap Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/3), adalah perempuan berinisial ZA atau Zakiah Aini.
Dalam konferensi pers, Rabu malam, Jenderal Listyo menegaskan Zakiah Aini diduga berafiliasi dengan ISIS.
"Dia lone wolf, ISIS, yang dibuktikan dengan postingan bersangkutan di sosial media," kata Sigit.
Kronologi Penyerangan Mabes Polri
Sigit mengatakan, Zakiah Aini masuk ke kompleks Mabes Polri dari pintu belakang. Dari sana, dia langsung mengarah ke pos gerbang utama Mabes Polri.
"Yang bersangkutan kemudian menanyakan ke anggota, di mana keberadaan kantor pos. Oleh anggota ditunjukkan arah ke kantor pos," sambungnya.
Kemudian, Zakiah Aini meninggalkan pos jaga. Tapi, tak lama, dia berjalan kembali ke arah pos jaga dan langsung melakukan penembakan sebanyak enam kali, dua di antaranya menyasar anggota polisi.
"Dia menembak sebanyak enam kali. Dua kali ke anggota di dalam pos. Dua kali di luar, dan menembak lagi ke anggota yang ada di belakangnya."
Karena melakukan penyerangan, polisi lantas menembak mati Zakiah Aini. Setelah digelar olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan identitas Zakiah yang berusia 25 tahun dan tinggal di Jalan Lapangan Tembak Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
"Dari hasil olah TKP, ditemukan identitas yang bernama ZA, umur 25 tahun, alamat Jalan Lapangan Tembak Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur," beber kapolri.
Selain itu, kata Sigit, berdasarkan pelacakan, Zakiah Aini sempat mengunggah pernyataan di akun Instagram miliknya, 21 jam sebelum kejadian.
Dalam unggahan itu, Zakiah Aini mengungkap bagaimana sepak terjangnya terkait organisasi klandestin.
"Selain itu, dari olah TKP di rumahnya, yang bersangkutan sudah membuat surat wasiat untuk orangtuanya," kata eks Kabareskrim Polri tersebut memungkasi.