Laporan AII: Hak Berekspresi dan Berpendapat di Era Jokowi Semakin Terancam

Rabu, 07 April 2021 | 16:24 WIB
Laporan AII: Hak Berekspresi dan Berpendapat di Era Jokowi Semakin Terancam
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. [Suara.com/Aziz Ramadani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden dan Wapres Jokowi - Maruf Amin dinilai tidak menoleransi pendapat kritis masyarakat.

Hal tersebut merupakan kesimpulan dalam laporan Amnesty International Indonesia atau AII, yang menyoroti hak kebebasan berekspresi dan berpendapat publik tahun 2020/2021.

Direktur Eksekutif AII Usman Hamid dalam rilis laporan tersebut secara daring mengatakan, ada sembilan isu terkait HAM yang disorot pada era Jokowi - Amin.

"Banyak kasus terkait kebebasan berekspresi sepanjang tahun 2020-2021. Ini menunjukkan negara cenderung tidak menoleransi perbedaan pendapat yang kritis. Termasuk respons pemerintah soal covid-19," kata usman Hamid, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Setneg Unggah Pernikahan Putrinya, Krisdayanti Malah Puji Atta Halilintar

Usman mengatakan, kebebasan berekspresi semakin terancam seiring Kepolisian Negara RI yang membentuk polisi virtual untuk memantau media sosial.

"Polisi virtual bisa sangat mengancam kebebasan berekspresi di dunia maya. Terbaru soal telegram kapolri yang juga menekan kebebasan pers," kata Usman.

Hak kebebasan berkumpul dan berserikat pada era Jokowi - Amin juga terancam. Ia mencontohkan, ada masyarakat yang dipenjarakan oleh aparat hanya karena perbedaan politik dengan pemerintah.

"Ancaman terhadap kebebasan berkumpul serta berserikat juga banyak dialami masyarakat di Indonesia timur, semisal Maluku maupun Papua. Ada pemenjaraan akibat ekspresi-ekspresi politik yang dianggap berbeda dari apa yang diinginkan pemerintah."

Dalam laporan AII, ada sembilan isu HAM yang disoal sepanjang tahun 2020 hingga kekinian. Kesembilan isu itu ialah hak atas kesehatan, hak informasi, hak pekerja, hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, hak atas kebebasan berkespresi, hak-hak perempuan, hak LGBT, situasi pembela HAM, dan pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Frustrasi Terjebak Macet Parah, Sopir Truk Kirim Pesan ke Jokowi: Bubarkan!

"Mudah-mudahan laporan ini bisa diterima oleh pemerintah. Kami sudah menyurati Menkopolhukam Mahfud MD, menyurati pimpinan DPR."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI