Digugat MAKI, Bukti Panggilan Ihsan Yunus PDIP Diserahkan KPK ke Hakim

Rabu, 07 April 2021 | 15:40 WIB
Digugat MAKI, Bukti Panggilan Ihsan Yunus PDIP Diserahkan KPK ke Hakim
Sidang gugatan praperadilan MAKI kepada KPK yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus suap bantuan sosial Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/4/2021). 

Dalam agenda tersebut, masing-masing pihak telah mengajukan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk perkaranya. Pemohon yakni MAKI menyerahkan dua bukti kepada Hakim Ketua Nazar Effriandi dalam sidang yang digelar di ruang 7 PN Jakarta Selatan. 

"Satu tentang legal standingnya yang kedua terkait info berita jadi semua yang menyangkut progres dari penanganan KPK sampai di mana itu yang dilaksanakan," kata kuasa hukum MAKI, Rudy Marjono usai persidangan.

Sementara dari pihak KPK menyerahkan 14 bukti. Belasan bukti yang diserahkan KPK kepada hakim antara lain yakni 5 sprindik masing-masing tersangka, 8 berita acara dan 1 surat panggilan terhadap politkus PDIP, Ihsan Yunus.

Baca Juga: Gugat KPK, MAKI Sebut 20 Izin Penggeledahan Kasus Bansos Kemensos Terlantar

Seluruh bukti tersebut sudah diserahkan kepada hakim ketua. Kemudian hakim ketua pun mengatakan kalau agenda selanjutnya adalah menghadirkan saksi dan ahli. 

Akan tetapi kedua belah pihak mengaku tidak akan menghadirkannya. Karena itu agenda bakal dilanjutkan dengan kesimpulan. Baik pihak termohon maupun pemohon sepakat agenda sidang dengan pembacaan kesimpulan akan digelar pada Jumat, 9 April 2021. 

"(Hari) Jumat, jam 14.00 WIB ya," kata Hakim Ketua Nazar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI