Suara.com - Polisi terus menyidik kasus koboi jalanan Muhammad Farid Andika yang melakukan aksi penodongan pistol setelah menambrak pengendara wanita di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus AM alias S, penjual senjata yang dibawa Farid untuk menakut-nakuti warga.
Setelah diringkus, polisi pun telah menetapkan AM sebagai tersangka.
"Kami kembangkan lagi kemarin sudah kami lakukan penggeledahan. Hasil pengembangan satu orang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu inisial AM alias S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Yusri menyatakan, AM berperan sebagai sosok yang menjual senjata kepada Farid. Kepada AM, Farid membelinya secara langsung.
"Ini pengembangan dari saudara MFA bahwa dia membeli dari AM alias S, beli secara langsung," sambungnya.
Kini, atas perbuatannya Farid dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan adalah satu tahun kurungan penjara.
"Kami persangkakan di Pasal 310 ayat 1 UU Lalin. Ancaman hukuman cuma 1 tahun," sambungnya.
Aksi koboi Farid sempat direkam warga, dan videonya tersebar luas di media sosial. Mengetahui kejadian tersebut, Ditkrimum beserta Ditlantas Polda Metro Jaya langsung mencari identitas pelaku melalui plat nomor mobil yang terekam oleh kamera warga.
Berdasarkan penelusuran, polisi akhirnya menemukan identitas pelaku yang diketahui bermukim di daerah Patal Senayan, Jakarta Selatan. Polisi langsung mencari pelaku ke kediamannya, namun hanya ada orangtuanya. Berkat keterangan orangtuanya, polisi bisa menangkap Farid.
Baca Juga: Viral Todong Pistol, MFA Koboi Fortuner Tantang Warga: Sini Pukul Saya!
"Yang bersangkutan kami tangkap di salah satu parkiran mal Jaksel," kata polisi.