Suara.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana meminta semua pihak untuk melaporkan jika ada pelanggaran protokol kesehatan selama uji coba sekolah tatap muka.
Nahdiana mengatakan peran serta masyarakat sangat mempengaruhi evaluasi pelaksanaan uji coba sekolah tatap muka dilanjutkan atau tidak.
"Laporkan kalau memang ada hal-hal yang ada pelanggaran karena kalau ini tidak dibarengi dengan kontrol masyarakat, kami perlu ini," kata Nahdiana saat meninjau SMKN 2 Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).
Dia menjamin sejumlah sekolah yang mulai melakukan pembelajaran tatap muka hari ini sudah memenuhi aturan prokes ketat yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Kocak! Lupa Jalan ke Sekolah, Dua Siswa SMKN 2 DKI Nyasar di Hari Pertama
"Izin orang tua itu menjadi hak penuh, jadi yang ada disini adalah yang sudah diizinkan orang tua karena kita butuh kontrol antara guru dan orang tua, begitu juga dengan lingkungan sekitar," jelasnya.
Diketahui, mulai hari ini Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan sekolah tatap muka dengan prokes ketat di 85 sekolah negeri dan swasta di Ibu Kota.
Jumlah tersebut merupakan hasil asesmen kesiapan prokes sekolah tatap muka dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui asesmen tahap 1 dan 2 dari 100 sekolah yang dilakukan asesmen.
Selama uji coba, kegiatan pembelajaran hanya dilakukan selama satu kali dalam satu minggu untuk setiap jenjang pendidikan, setelah itu kembali belajar dari rumah sebab gedung sekolah disterilisasi.
Siswa yang diperbolehkan mengikuti uji coba adalah siswa mulai dari kelas 4 SD hingga 12 SMA/SMK, jumlah siswa dibatasi maksimal 50 persen per kelas dengan pengaturan jarak 1,5 meter.
Baca Juga: Beda dengan Jaktim, Walkot Jakbar Malah Minta Siswa Bawa Bekal ke Sekolah
Sementara materi yang diajarkan diprioritaskan untuk mata pelajaran yang esensial dengan durasi pelajaran selama 3 - 4 jam.
Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga, serta ruang perpustakaan dan area kantin juga belum dimulai.
Adapun 85 sekolah tersebut antara lain; satu sekolah di Kepulauan Seribu, 25 sekolah di Jakarta Selatan, 25 sekolah di Jakarta Timur, 18 sekolah di Jakarta Barat, 6 sekolah di Jakarta Utara.