Sama-sama jadi Terdakwa, Eksepsi Menantu Habib Rizieq Ikut Ditolak Hakim

Rabu, 07 April 2021 | 13:23 WIB
Sama-sama jadi Terdakwa, Eksepsi Menantu Habib Rizieq Ikut Ditolak Hakim
Habib Hanif Alatas, (gamis warna putih) menantu Habib Rizieq Shihab didampingi tim pengacara FPI saat datangi Komnas HAM. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eksepsi atau nota keberatan mantu Habib Rizieq Shihab yakni Habib Hanif Alatas atas perkara swab test RS UMMI juga diputuskan ditolak majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

"Mengadili menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dam kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam persidangan. 

Khadwanto kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaa perkara nomor 224/pid.sus/2021/Pn.Jaktim atas nama terdakwa Muhammad Hanif Alatas," tuturnya. 

Baca Juga: Jelang Sidang, Kubu Habib Rizieq Pesimis Eksepsi Perkara RS Ummi Diterima

Adapun alasan hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan mantu Rizieq tersebut salah satunya karena surat dakwaan jaksa penuntut umum dianggap sudah lengkap dan tak menyalahi aturan. Eksepsi Hanif juga beberapa dianggap sebagai materi pokok perkara. 

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor registrasi pdn-015/Jkt.Tim/EKU/03/2021 tanggal 4 maret 2021 atas nama Muhamamd Hanif Alatas telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," tandasnya. 

Dalam perkara ini mantu Rizieq atau Habib Hanif didakwa menyebarkan informasi bohong alias hoaks soal kondisi kesehatan Rizieq Shihab saat jalani perawatan di RS UMMI. 

Hanif didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Rizieq Shihab Pekan Depan, Jaksa Akan Hadirkan 10 Saksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI