Aturan Buka Bersama dan Sahur on The Road 2021 saat Pandemi

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 07 April 2021 | 12:52 WIB
Aturan Buka Bersama dan Sahur on The Road 2021 saat Pandemi
Aturan Buka Bersama dan Sahur on The Road 2021 saat Pandemi - foto hanya ilustrasi buka puasa - Berbuka Puasa dengan Pemandangan Gunung Batur di Kintamani Restaurant [Suara.com/Firsta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

Surat Edaran Menag RI No 03/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H (instagram/kemenag_ri)
Surat Edaran Menag RI No 03/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H (instagram/kemenag_ri)

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Dengan demikian jelas bahwa tidak ada larangan sahur on the road tahun ini, tapi pemerintah tidak menganjurkan kegiatan tersebut. Begitu juga dengan acara buka bersama yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Jikapun harus dilakukan buka puasa bersama atau pun sahur on the road, maka wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sehingga penyebaran Covid-19 tidak terjadi.

Baca Juga: Masjid Agung Singkawang Gelar Salat Tarawih Berjemaah, Tanpa Kultum

Aturan buka bersama dan sahur on teh road ini berbeda dengan surat edaran tahun lalu. Dimana tahun lalu pemerintah secara jelas melarang sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI