Suara.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kembali sekolah di tengah pandemi Covid-19 tak sepenuhnya mendapatkan respons positif. Namun masih ada sejumlah orang tua murid melarang anaknya menjalani pembelajaran tatap muka.
Misalnya seperti yang terjadi di SDN 07 Ciracas, Jakarta Timur. Berdasarkan data yang diterima dari pihak sekolah, dari 289 siswa kelas 4 sampai 6 SD, 62 siswa tak diizinkan masuk sekolah oleh orang tuanya.
Kepala Sekolah SDN 07 Ciracas Umi Sumirah mengatakan pihaknya tak bisa memaksa orang tua untuk mengizinkan anaknya masuk sekolah. Sebab, Dinas Pendidikan memang sudah mengatur agar orang tua diberikan kewenangan untuk membolehkan anaknya bersekolah tatap muka atau tidak.
"Enggak masalah ya kalau orang tua enggak mau. Kan tiap orang tua juga khawatirnya beda-beda. Kami enggak bisa paksa," ujar Umi di SDN 07 Ciracas, Rabu (7/4/2022).
Umi menjelaskan, sebelum mulai membuka sekolah, tiap orang tua harus membuat surat pernyataan mengizinkan atau tidak membolehkan anaknya masuk sekolah. Surat itu bahkan harus ditandatangan di atas materai Rp 10 ribu.
"Jadi mereka yang sudah tanda tangan jelas sikapnya bagaimana. Kami dari pihak sekolah setuju saja dengan orang tua," katanya.
Dari daftar yang membuat surat pernyataan, ada satu kelas berisi 32 siswa yang 26 siswanya tak diizinkan orang tua masuk sekolah. Hanya enam siswa yang boleh ikut pembelajaran tatap muka.
Wali Kelas bernama Meira mengatakan alasan 26 siswa tak diizinkan karena kebanyakan orang tuanya khawatir dengan lingkungan. Sebab mereka tinggal di daerah padat penduduk.
Baca Juga: Minta Kelas Dibuka Terus, Ortu: Sekolah Online Tak Bisa Dicerna Otak Anak
"Itu kebanyakan siswa kelas saya penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Mohon maaf kan rumahnya pada berdempetan, ada yang satu rumah berapa keluarga," ucap Meira.