KPK Pertajam Bukti Kasus Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Rabu, 07 April 2021 | 11:35 WIB
KPK Pertajam Bukti Kasus Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dihadirkan saat Konferensi pers terkait penetapannya sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik sejumlah aliran uang kepada tersangka Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam kasus suap izin anggaran tahun 2020-2021.

Hal itu setelah penyidik antirasuah memeriksa saksi Fery Tandiady selaku Wiraswasta dan Muhammad Irham Samad seorang mahasiswa.

"Para saksi didalami pengetahuannya,antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang,baik yang diterima oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat) maupun aliran sejumlah uang dari tersangka NA ke berbagai pihak," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).

Selain itu, penyidik antirasuah turut memanggil pegawai negeri sipil (PNS) Idham Kadir dan Anggota DPRD Eric Horas. Namun, keduanya tak hadir dalam pemeriksaan pada Selasa (6/4/2021) kemarin.

Baca Juga: 35 Hari di Rumah Tahanan KPK, Begini Kesehatan Nurdin Abdullah

"Tidak hadir dan segera di lakukan penjadwalan ulang kembali," ucap Ali.

Diketahui, Nurdin saat ini mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Ia dan lima orang lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada tanggal 27 Februari, dini hari lalu.

Nurdin dan dua orang lainnya kemudian ditetapkan tersangka, sehari setelah ditangkap. Ia ditersangkakan kasus suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, dan perizinan sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI