Pantauan Suara.com di SDN 3 Palmerah sudah menerapkan prokes ketat, kegiatan pembelajaran hanya dilakukan selama satu kali dalam satu minggu untuk setiap jenjang pendidikan, setelah itu kembali belajar dari rumah sebab gedung sekolah disterilisasi.
Siswa yang diperbolehkan mengikuti uji coba adalah siswa mulai dari kelas 4 SD hingga 12 SMA/SMK, jumlah siswa dibatasi maksimal 50 persen per kelas dengan pengaturan jarak 1,5 meter.
Sementara materi yang diajarkan diprioritaskan untuk mata pelajaran yang esensial dengan durasi pelajaran selama 3 - 4 jam.
Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga, serta ruang perpustakaan dan area kantin juga belum dimulai.
Adapun 85 sekolah tersebut antara lain; satu sekolah di Kepulauan Seribu, 25 sekolah di Jakarta Selatan, 25 sekolah di Jakarta Timur, 18 sekolah di Jakarta Barat, 6 sekolah di Jakarta Utara.