Murid Gembira Masuk Kelas Lagi, Kepsek SDN 03 Manggarai: Alhamdulillah...

Rabu, 07 April 2021 | 10:24 WIB
Murid Gembira Masuk Kelas Lagi, Kepsek SDN 03 Manggarai: Alhamdulillah...
Suasana pembelajaraan sekolah tatap muka di SD N 3 Manggarai, Jakarta Selatan. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  membuka kembali sekolah tatap muka pada hari ini Rabu (7/4/2021). Setidaknya ada 85 sekolah yang dibuka, dengan jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. 

Di SD Negeri 3 Manggarai, Jakarta Selatan  ada 35 siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka langsung. Mereka adalah siswa kelas 4,5,dan 6.

Kepala Sekolah SDN 3 Manggarai, Sri Kadarti mengakatakan pihaknya tidak menemukan kendala pada pembelajaran tatap muka hari ini. 

Baca Juga: Masuk Sekolah Lagi saat Corona, Siswa SD Jakarta: Asyik Bisa Main Lagi

"Alhamdulillah hari ini berjalan lancar, kami tidak menemukan kendala. Anak-anak semua semangat karena sudah lama juga mereka enggak ke sekolah," kata Sri saat ditemui Suara.com di lokasi, Rabu (7/4/2021). 

Berdasarkan pantauan Suara.com, para siswa tampak menggunakan masker dan faceshield. Jarak tempat duduk mereka diatur sesuai dengan protokol kesehatan, namun tidak disekat. 

Sebelum masuk ke ruangan mereka juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan, seperti pemeriksaan suhu badan, mencuci tangan, menjaga jarak dan masuk satu persatu ke dalam kelas.

Kata Sri untuk jam istirahat hanya 10 menit, para siswa juga tidak diperkenankan  meninggalkan ruangan, kecuali untuk ke kamar mandi. Di samping itu Sri juga mengatakan bahwa semua guru dan karyawan sekolah telah divakskinasi Covid-19. 

Untuk pembelajaran hari ini para siswa hanya belajar dua mata pelajaran, dengan durasi 3 jam. Pelajaran dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 10.00 WIB. Kemudian masing- masing kelas dijaga tiga orang guru. 

Baca Juga: Melihat Prokses Ketat Hari Pertama Masuk Sekolah di SDN Cipete Utara 15

Selain itu,  sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka, para orang tua dimita untuk menandatangani surat pernyataan, persetujuan anaknya boleh mengikuti pembelajaran langsung. 

Untuk SD Negeri 3 Manggarai, kata Sri para orang semuanya setuju mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka. 

"Alhamdulillah semua orang tua setuju semua," kata Sri. 

SKB 4 Menteri 

Sebelumnya, Pemerintah sudah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19. 

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. 

Secara umum, sekolah-sekolah di wilayah diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka PTM, setelah semua guru dan civitas sekolah selesai melakukan vaksinasi. 

“Kalau guru dan semua pihak sekolah sudah divaksin, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan PTM dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” katanya. 

Menurut Mendikbud, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi, karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh. 

Lebih lanjut Mendikbud menjelaskan satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru. 

PTM terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh, agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas. 

"Kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas. Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan," tegasnya. 

Kepada kepala satuan pendidikan, Mendikbud mengimbau agar secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan. 

"Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan, harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan. Jika ditemukan kasus konfirmasi positif, hentikan segera PTM," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI