Jelang Sidang, Kubu Habib Rizieq Pesimis Eksepsi Perkara RS Ummi Diterima

Rabu, 07 April 2021 | 09:54 WIB
Jelang Sidang, Kubu Habib Rizieq Pesimis Eksepsi Perkara RS Ummi Diterima
Aziz Yanuar, salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab saat ditemui wartawan di luar PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Habib Rizieq Shihab kembali akan menjalani persidangan dengan agenda putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan dakwaan kasus swab test RS UMMI, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Namun demikian, kuasa hukum Habib Rizieq pesimis nota keberatan pihaknya bakal diterima majelis hakim.

"Kecil sih kemungkinannya (untuk diterima eksepsi) tapi lihat saja, oke," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar sebelum sidang dimulai di PN Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Selain itu, Aziz juga menyatakan hal yang serupa terhadap eksepsi terdakwa yakni mantu Rizieq, Habib Hanif Alatas. Kemungkinan kecil eksepsi dapat diterima hakim.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Perkara 226 Rizieq Shihab, Begini Nasib Perkara Lainnya

Menurutnya, jalannya persidangan diprediksi oleh pihaknya akan berlangsung secara cepat. Ia memperkirakan jalannya sidang akan selesai pada pukul 11.00 WIB.

Adapun berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi sejak pukul 08.30 WIB, tak nampak adanya simpatisan Rizieq yang datang memberikan dukungan. Namun begitu, gedung PN Jakarta Timur tetap dijaga ketat oleh aparat.

Kawat-kawat berduri masih terbentang di depan gedung pengadilan. Sejumlah aparat juga terlihat memberikan imbauan soal protokol kesehatan.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Refly Harun Minta Tolong Prabowo Bantu Habib Rizieq: Suara Ketidakadilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI