Suara.com - Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito akan menjalani pembacaan tuntutan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Rabu (7/4/2021) hari ini.
Suharjito merupakan penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Ia, dijerat dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan persidangan telah memasuki pembacaan tuntutan yang digelar hari ini.
"Iya (pembacaan tuntutan terdakwa Suharjito)," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Pengakuan Penyuap Edhy Prabowo Bila Berikan Fee Terkait Izin Ekspor Lobster
Terdakwa Suharjito diketahui juga telah mengajukan Justice Collaborator atau (JC) kepada majelis hakim. Adapun, majelis hakim pun tengah mempelajari apakah terdakwa Suharjito memiliki kriteria untuk dapat mengajukan JC.
Dalam dakwaan, Suharjito menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.
Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.
Uang suap itu, agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.
Adapun dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Sidang Kasus Lobster, Jaksa Periksa Penyuap Edhy Prabowo Sebagai Terdakwa