Suara.com - Guna mengatasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) International Organization for Migration (IOM) atau organisasi internasional yang bergerak di bidang migrasi menerapkan strategi pencegahan, penuntutan dan perlindungan (3P).
"Cara ini kami lakukan baik di Indonesia maupun secara global," kata Project Assistant IOM Eny Rofiatul Ngazizah ditulis Rabu (7/4/2021).
Ia menjelaskan pencegahan yang dilakukan IOM, yakni memaksimalkan bagaimana migrasi yang aman bagi masyarakat, sehingga yang dilakukan, baik dalam maupun luar negeri, terhindar dari TPPO.
Aspek pencegahan ini merujuk kepada sejumlah kasus yang ditemukan IOM dimana banyak korban termakan bujuk rayu pelaku dengan iming-iming gaji besar dan lain sebagainya saat mencari pekerjaan.
Baca Juga: Terlibat Kasus TPPO, WNA Irak Ditangkap Bareskrim Polri di Duren Sawit
"Misalnya mereka dijanjikan gaji berupa emas, gaji fantastis dan sebagainya," ujar dia.
Kemudian, untuk aspek penuntutan IOM secara intensif bekerja sama dengan aparat penegak hukum mulai dari polisi, kejaksaan hingga Mahkamah Agung.
Terakhir untuk perlindungan yang dijalankan IOM ialah memberikan rehabilitasi kepada korban TPPO termasuk reintegrasi dengan menyediakan selter melalui kerja sama lembaga swadaya masyarakat.
Pada program reintegrasi tersebut IOM tidak hanya menampung tetapi juga memberdayakan para korban TPPO agar bisa mandiri dan kembali ke masyarakat dengan membawa keahlian tertentu dan pastinya tanpa harus kembali bermigrasi.
Tidak hanya menerapkan 3P, IOM juga aktif memberikan sosialisasi terkait bagaimana perekrutan yang etis dilakukan sesuai aturan berlaku.
Baca Juga: JarNas Anti TPPO Desak Artis CA Dijerat UU Perdagangan Orang
Secara umum kasus TPPO selama 2020 tidak hanya meningkat secara nasional namun juga terjadi di tingkat global. Dari data yang dikumpulkan organisasi tersebut rata-rata korban dieksploitasi sebagai pekerja seksual. (Antara)