Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang cepat mencabut surat telegram dengan instruksi pelarangan penyiaran kekerasan dan arogansi aparat.
Kompolnas RI memberi masukan kepada Polri agar dapat berdiskusi terlebih dahulu kepada pihak terkait apabila hendak membuat kebijakan.
Pelibatan pihak-pihak terkait menurutnya baik guna meminimalisir adanya kalimat yang sarat multi tafsir dalam pembuatan surat telegram. Terlebih surat telegram yang dihujani kritik dari beragam pihak itu mengandung soal pers.
"Kami apresiasi kesigapan untuk mengoreksi dan berharap dikemudian hari dapat melibatkan atau meminta masukan dari instansi terkait atau dari pengawas eksternal, misalnya Dewan Pers dan Kompolnas," kata Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Lebih lanjut, ia menerangkan apabila surat telegram itu menyinggung kritik terhadap arogansi anggota kepolisian, maka pers jelas bebas meliput.
Pihaknya bakal mendukung kalau maksud surat telegram itu untuk melarang polisi yang arogan dan kekerasan berlebihan saat menangkap pelaku kejahatan, lalu dibuat acara khusus untuk glorifikasi kekerasan tersebut dengan anggapan gagah atau berwibawa.
"Itu yang kami setuju untuk dilarang, karena menyebarluaskan kekerasan, sehingga membuat image polisi jadi buruk."
Diketahui, Surat Telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 diteken langsung Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Senin (5/4).
Salah satu poin telegram melarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Baca Juga: Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Oknum Polisi
Surat Telegram Polri Dimaksudkan Untuk Internal