Surat Telegram Kapolri Dicabut Kilat, Komnas HAM: Semoga Tak Terulang

Selasa, 06 April 2021 | 20:45 WIB
Surat Telegram Kapolri Dicabut Kilat, Komnas HAM: Semoga Tak Terulang
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"(tidak berlaku untuk media nasional) iya, hanya untuk internal saja," ujarnya.

Surat Telegram Dicabut

Surat Telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang berisi larangan peliputan tindak kekerasan dan arogansi kepolisian oleh media akhirnya dicabut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pencabutan dilakukan setelah beberapa jam, telegram tersebut memicu kontroversi.

Pencaputan atau pembatalan itu disampaikan Kapolri lewat telegram yang diterbitkan bernomor ST/759/IV/HUM 3.5.4 /2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Mabes Porli Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono tertanggal 6 April 2021.

"Sebagaimana ref nomor empat (Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021) diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan," bunyi isi sebagian surat tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI